Polres Cirebon Bantu Selidiki Dugaan Penipuan Agen Peyalur TKI

JABARNEWS | CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota tengah mendalami laporan dugaan penipuan yang dilakukan agen penyalur TKI Cakrabuana Cruise Ship and Hotel School (CCHS). Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak CCHS serta mengumpulkan alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta tersebut.

Baca Juga:  Kondisi Terkini Ari Lasso Usai Kemoterapi: Saya Sudah Gundul

“Intinya kita sudah melakukan penyelidikan. Kita kumpulkan bukti dan minta keterangan saksi. Ada beberapa orang pegawai (CCHS) yang sudah diperiksa,” ujar Deny dilansir dari Radar, Minggu (24/11).

Kemudian dijelaskannya, beberapa saksi yang diperiksa adalah pegawai atau karyawan CCHS serta pihak yang menjadi penghubung. Ia menyebut masih akan terus mendalami kasus tersebut hingga dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Mobil Rombongan Pemudik Tiba-tiba Terbakar hingga Tersisa Kerangka

Seperti diketahui, sebelumnya, dua orang calon TKI, Aris Utomo (27) Warga Trenggalek, Jawa Timur dan Moh Miftahul Umam (32) warga Kecamatan Bransong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan agen penyalur TKI ilegal, CCHS. Tak hanya batal bekerja ke luar negeri, ia juga harus kehilangan puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  Gadis di Bandung Dijual Dua Pria Hidung Belang, Pelaku Incar Korban Melalui Media Sosial

Menurut Marlina Tamimi, selaku kuasa hukum kedua korban mengaku masih mengupayakan agar hak klien dapat dikembalikan. Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, pihaknya menemukan fakta bahwa perusahaan penyalur itu merupakan perusahaan ilegal dan tidak memiliki kelengkapan dokumen.

“Jadi perusahaan ini banyak tidak lengkap,” tegasnya. (Red)