Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Dolok Masihul

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Heru Matondang alias Kakek (30) warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (23/11/2019) sore.

“Tersangka kita tangkap saat mengedarkan narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu ukuran sedang,” kata Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jhonson M Sitompul SH MH pada jabarnews.com, Minggu (24/11/2019).

Baca Juga:  Bukan Omicron, Ternyata Covid-19 Varian Ini yang Menyerang Kota Tasikmalaya

Ia menjelaskan, tersangka Kakek sudah lama menjadi target Polsek Dolok Masihul atas kasus peredaran narkoba dilakukannya. Licinnya permainan tersangka membuat polisi kesulitan untuk meringkus.

“Rata-rata pelanggannya warga Dolok Masihul,” ucapnya.

Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap setelah Polsek Dolok Masihul mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Desa Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi. Atas informasi tersebut dilakukan penyergapan.

Baca Juga:  Songong saat Konvoi, Seorang Remaja di Tasikmalaya Habis Digulung Warga

“Kakek kita tangkap saat akan melakukan transaksi dengan pelanggannya di Desa Kuala Bali,” pungkas Kapolsek.

Kata AKP Jhonson Sitompul dari interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari Bandar berinisial BB di Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Namun saat dilakukan pengembangan BB sudah tidak ada dikediamannya.

Baca Juga:  Budi Waseso: Ada Praktik Penipuan Dalam Penyaluran BPNT

“Tersangka kita jerat pasal 114 sub pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (CR3)