ESDM Jabar Himbau Perusahan Patuhi Prosedur Pengambilan Air Bawah Tanah

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono memaparkan prosedur pengambilan air bawah tanah untuk kepentingan komersial. Menurutnya dalam tata pengelolaan air tanah ada dua landasan yakni Peraturan Daerah, dan Peraturan Gubernur.

“Peraturan Gubernur itu adalah yang mengatur apa dan bagaimana kita mengelola air tanah jadi pada prinsipnya air tanah itu kita kelola untuk di konservasi,” kata Bambang saat dihubungi jabarnews.com di Bandung, Selasa (18/12/2019).

Jadi salah satu pertimbangan, lanjut dia, adalah teknis sebelum diterbitkan izin pengambilan air tanah dan ketersediaan serta kesiapan air permukaan yang merupakan amanat dari peraturan perundangan. Selama ini, ucap Bambang, pernyataan formal itu kepada PDAM diantaranya yang diberikan mandat untuk mengelola air tanah mengelola sumber air baku.

Baca Juga:  Dikira Petasan, Ledakan Televisi Hanguskan Rumah di Banjar

“Karena air itu menurut PP 121 bahwa ini (air bawah tanah) dikuasai oleh negara diprioritaskan itu oleh pengelola itu adalah BUMN atau BUMD,” jelasnya.

Selain itu, kata Bambang, perlu ditinjau apakah di lokasi air tersebut masuk zona merah atau bukan. Karena harus sesuai dengan daerah resapan, daerah imbuhan, zona kritis, zona rusak, zona rawan, zona aman.

Baca Juga:  Honorer K2 Pernah Tes 2013 Bakal Diangkat CPNS

“Dilihat dari zonasi itu, kalau zona nyaman, zona imbuhan tentu itu tidak boleh walaupun ketersediaan air permukaannya tidak ada, air bakunya tidak ada, karena dia di zona imbuhan itu tetap tidak boleh,” ujarnya.

Akan tetapi, dia menyebut, di zona kritis atau zona rawan boleh diambil, dengan catatan bahwa mengambilnya sesuai batas maksimal berdasarkan kepada kajian hidrogeologi lokal yang ada disana.

Baca Juga:  Wakili Jabar, Gadis Garut Ini Ikuti Ajang Puteri Indonesia 2018

Kemudian, Bambang menuturkan, ada juga hak dan kewajiban diberikan di dalam perizinan. Hak kewajibannya itu diantaranya harus membayar pajak air, dan membuat sumur atau sumur resapan.

Sementara itu, dia menegaskan, setiap perusahaan yang mengambil air bawah tanah untuk kepentingan komersil harus memiliki izin.

“Harus memiliki izin apalagi untuk kebutuhan komersial harus memiliki izin, kecuali untuk kebutuhan rumah tangga,” pungkasnya. (Rnu)