Yanuar Prihatin: Ada Lima Poin Harus Disiapkan Seluruh Ponpes

JABARNEWS | CIAMIS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PKB, Yanuar Prihatin meminta seluruh pesantren harus bisa menyiapkan diri dan menyesuaikan diri dengan seluruh ketentuan yang ada di Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

“Mulai dari aspek legalitas, tenaga pengajar, santri dan sarana prasarana harus bisa menyesuaikan, hal tersebut supaya Pesantren jauh lebih maju ketimbang hari ini, karena diluaran sana masih banyak Pesantren yang kurang memadai, artinya masih banyak yang harus dibenahi,” kata Yanuar Prihatin, saat melakukan kunjungan di Ponpes Miftahul Ulum Bangunsirna Ciamis, Minggu (24/11/2019).

Menurutnya, masih banyak lingkungan Pesantren belum paham dengan UU tentang Pesantren, oleh sebab itu UU Pesantren harus disosialisasikan supaya lingkungan pesantren bisa lebih paham.

Baca Juga:  Pipa Minyak Pertamina Bocor Di Widasari Indramayu Bocor, Cemari Sawah

Ada lima poin ciri Pondok Pesantren yang sesuai kaidah UU Pesantren, yakni yang pertama Pondok Pesantren harus ada seorang pemimpinnya yaitu Kyai, atau sebutan lain, Ajengan, Ustadz, Tuan Guru, Hafidz, sesuai ciri khas daerahnya masing-masing.

Kemudian harus ada santri yang bermukim di Pesantren, kemudian harus ada Asrama atau Kobong, ada kajian keagamaan, dan harus ada Mesjid atau Mushola, kelima inilah simbol ciri Pondok Pesantren dan tidak boleh kurang.

“Kelebihan yang pertama dengan adanya UU Pesantren, pesantren mempunyai akses keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah, sehingga pemerintah bertanggung jawab terhadap masa depan pondok pesantren, karena itu harus bisa menyiapkan diri, kalau tidak memenuhi syarat walaupun standartnya ada, namun tetap pesantren itu tidak layak disebut pesantren,” jelasnya.

Baca Juga:  Pertahankan Kinerja bank bjb, Yuddy Renaldi Jadi Bankers of The Year 2020

Yanuar menerangkan, keuntungan dengan adanya UU Pesantren, pesantren mempunyai kesetaraan seperti Lembaga Formal lainya, yakni pesantren dapat mempunyai akses informasi yang lebih luas, fasilitas, sarana prasarana dan akses relasi, bahkan dengan luar negeri pun bisa bekerja sama, apalagi urusan dengan kaitan kesejahteraan ekonomi.

“Sebagai barisan terdepan dalam pendidikan bidang Kegamaan di Indonesia, pondok pesantren mempunyai kelebihan dibandingkan sekolah lain pada umumnya, karena pondok pesantren mempunyai tiga fungsi, yakni fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan, maka demikian seluruh fungsi ini berjalan selaras untuk kemajuan Bangsa Indonesia.

Baca Juga:  Longsor di Bandung Barat, Dua Anak Selamat, Satu Orang Lagi Masih Dicari

Sementara itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ciamis, Imam Dana Kurnia memandang bahwa hadirnya Undang-Undang Pesantren merupakan bentuk perhatian negara kepada pondok pesantren.

“Keberadaan pondok pesantren ini seperti dianak tirikan, namun kini DPR telah menetapkan Undang-Undang Pesantren, sehingga pondok pesantren mempunyai kesetaraan seperti Lembaga Pendidikan lainnya, otomatis kebutuhan dari sisi anggaran dapat terpenuhi dan diperhatikan oleh negara,” terangnya.

Imam mengaku bahwa selama ini Santri dan Tokoh Alim Ulama yang telah banyak berjuang dan berjasa dalam mendirikan Negara dan Bangsa Indonesia pada saat mengusir penjajah, oleh sebab itu dengan adanya UU Pesantren ini merupakan bukti Negara dalam menghormati jasa para Ulama dan Santri. (CR1)