Dishub Garut: Kandangkan Kendaraan Umum Tidak Layak Operasi

JABARNEWS | GARUT – Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam upaya antisipasi kecelakaan jelang Natal dan Tahun Baru, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan koordinasi tingkat provinsi.

Menurut Suherman, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, siap terjun ke lapangan untuk memeriksa kondisi kelayakan seluruh kendaraan yang masuk ke terminal sebelum akhirnya beroperasi membawa penumpang.

Baca Juga:  Persib Bandung Siap Jalani Pemusatan Latihan di Lembang

“Semua akan dicek, termasuk ornamen yang ada di kendaraan, seperti lampu, rem, sopirnya juga diperiksa kesehatannya,” ujar Herman, Senin (25/11/2019).

Kemudian ditambahkannya, proses pemeriksaan meliputi seluruh ornamen atau fungsi kendaraan seperti lampu, rem dan ban, lalu memeriksa administrasi kendaraan yakni hasil Uji KIR dan STNKnya.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Ingin Cepat Sembuh? Wajib Hindari 5 Asupan Ini

Selain itu, pihaknya juga siap mengandangkan kendaraan umum yang ditemukan tidak layak beroperasi pada musim libur Natal dan pergantian tahun untuk mengantisipasi kecelakaan yang membahayakan jiwa penumpang maupun pengguna jalan raya lainnya.

“Kalau nanti ada ada kendaraan tidak layak pasti akan dikandangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, keseriusan Dishub Garut dalam menertibkan kendaraan tidak layak beroperasi, sudah dibuktikan pada musim arus mudik Lebaran 2019 yakni banyak angkutan umum yang dilarang beroperasi karena dinilai membahayakan.

Baca Juga:  Dishub Jabar Prediksi Puncak Arus Mudik Mulai 29-30 April 2022

“Pada mudik Lebaran ada 10 kendaraan yang harus kami kandangkan,” katanya.

Ditambahkannya, pemeriksaan kelayakan kendaraan itu bagian dari persiapan pengamanan jalan raya pada musim libur Natal dan Tahun Baru. (Ara)