Kemendagri Catat Sebanyak 431 Ribu Ormas di Indonesia

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia, tercatat per 22 November 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat jumlah ormas tersebut menembus angka 431 ribu lebih.

Pendataan yang terus dilakukan tersebut, terbagi menjadi tiga kategori ormas, yakni yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri, ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemkumham, dan ormas yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Evaluasi Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Anak

“Berdasarkan surat keterangan terdaftar itu ada 27.015. Di mana di Kemendagri itu terdaftar sebanyak 1.891 ormas, di provinsi 8.170 ormas, dan di kabupaten/kota 16.954,” ujar Hadi Prabowo, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, dilansir dari Kumparan.com, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:  Waduh! Bakal Ada Aksi Lanjutan Penolakan Omnibus Law Lagi di Istana Negara

Sedangkan, Hadi menambahkan, ormas yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemkumham berjumlah 404.379. Terdiri atas yayasan 226.994 ormas, yang bersifat perkumpulan sebanyak 167.385 ormas.

“Sementara untuk ormas yang tercatat di Kementira Luarnegri berjumlah 71 ormas,” ujar Hadi.

Selain itu, Kemendagri mengingatkan seluruh ormas harus berpedoman pada dasar pendirian ormas, dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan serta dasar negara.

Baca Juga:  Bawaslu RI Sebut Covid-19 Dapat Ganggu Pilkada Serentak 2020

“Kemudian harapan kita bersama, eksistensi, dan kesadaran kolektif akan benar-benar dapat ditingkatkan kualitasnya. Dan ormas bisa memberi kemanfaatan dan kontribusi baik kepada masyarakat pemerintah, dan tentu upaya percepatan berbagai tujuan NKRI,” pungkasnya. (Red)