Hindari Penyalahgunaan KTP, Disdukcapil Jabar: Masyarakat Perlu Waspada

JABARNEWS | BANDUNG – Beberapa hari belakangan beredar informasi Dispenduk melalui pesan Whatsapp tentang himbauan aksi menipu yang mengatas namakan Universitas atau Perguruan Tinggi yang meminta untuk memfoto KTP.

“Di mohon waspada untuk seluruh rakyat Jawa Barat terutama wilayah Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cirebon, Majalengka, Cianjur, Karawang. Jika ada pemuda/pemudi yang mengatas namakan dari universitas/perguruan tinggi dan meminta anda utk menunjukkan KTP dg alasan sebagai bahan untuk skripsi dan orang tersebut akan memfoto KTP anda, jangan diijinkan. Karena foto KTP tersebut di gunakan untuk peminjaman Online. Ini sudah terjadi di wilayah tersebut, mohon di waspadai bila ada seseorang meminta untuk menunjukan KTP dan dia ingin memfoto KTP anda. Berita ini langsung dari dispenduk Bandung,” jelas dalam informasi yang beredar.

Baca Juga:  Malam Ini, Purwakarta Cerah Berawan

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman menegaskan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak kena tipu.

Baca Juga:  David NOAH Dituding Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar, Begini Klarifikasinya

“Terlepas dari benar atau tidak (Informasi tersebut), tapi memang perlu untuk kewaspadaan,” kata Heri saat dihubungi jabarnews.com di Bandung, Senin (25/11/2019).

Dia menjelaskan, peminjaman online itu berbasis nomor telepon, artinya hanya bisa digunakan oleh pemiliknya. Pasalnya, dalam mengakses aplikasi atau website peminjaman online harus melakukan regiatrasi terlebih dahulu ke no yang bersangkutan.

“Pinjaman online-kan basisnya nomor hp. Nomor hp bisa dibuka diaplikasi siapa pemiliknya. Enggak bisa langsung digunakan,” jelasnya.

Baca Juga:  Terjaring Razia Demo, 66 Pelajar Sukabumi Positif Pakai Obat Penenang

Akan tetapi, kata Heri, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk meregistrasi nomor kartu hp baru.

“Tapi NIK bisa digunakan buat beli nomor hp baru,” ucapnya.

Heri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi pribadi (KTP, KK, SIM) ke media sosial karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Himbauan kami agar tidak mengupload KTP. Copy KTP bisa diperjualbelikan. Minimal bisa digunakan untuk promosi produk,” pungkasnya. (RNU)