KLHK Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan Hutan Kamojang

JABARNEWS | GARUT – Sebanyak 8 ribuan hektare ada sekitarnya 150 hektare lahan cagar alam dan taman wisata alam Hutan Kamojang beralih fungsi menjadi pertanian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mempidanakan pelaku perambah lahan Hutan Kamojang.

Menurut Taqiuddin, Kepala Subdit Penyidikan dan Pengamanan Huta (PPH) Wilayah Jawa dan Bali KLHK, bersama tim gabungan lainnya siap mempidanakan para pelaku pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan cagar alam Hutan Kamojang perbatasan Kabupaten Garut dengan Bandung sebagai Daerah Aliran Sungai Citarum (DAS).

Baca Juga:  TOF 2017 di Kota Tasikmalaya Membawa Berkah Bagi Pengrajin Payung Geulis

“Akan diproses hukum pidana kalau sudah sosialisasi masih menyalahi kegiatan di kawasan konservasi,” ujar Taqiudin, Senin (25/11/2019)

Kemudian dituturkannya, tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, BKSDA, Perhutani dan masyarakat diterjunkan untuk menertibkan penggunaan lahan secara ilegal di hutan konservasi menjadi pertanian.

Baca Juga:  Program Rumah Deret, Warga Keberatan Terkait Ganti Rugi

“Ada 150 hektare lahan yang ada kegiatan ilegalnya, tersebar di beberapa titik,” katanya.

Jika masyarakat masih saja memanfaatkan lahan hutan untuk pertanian, kata dia, akan diberi peringatan, bahkan sanksi tegas hukuman pidana.

“Kalau masih ada kegiatan setelah operasi simpatik ini bisa diproses hukum,” katanya.

Dalam Operasi Simpatik selama empat hari itu, tim akan melakukan tindakan persuasif seperti meminta untuk tidak melakukan aktivitas penanaman di lahan hutan konservasi. Pelaku alih fungsi lahan harus keluar dari kawasan, apalagi penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga:  Mengerikan! Mantan Teroris di Cianjur Ini Ungkap Bahaya Radikalisme

“tim sebanyak 150 orang itu disebar menjadi empat kelompok yang bertugas menyusuri kawasan DAS Citarum selama empat hari” ujarnya

Sementara itu, tim gabungan menertibkan bangunan berupa saung bambu di areal lahan hutan yang selama ini digunakan perambah hutan di areal lahan pertaniann. (Ara)