Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Tipikor Rutilahu di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Penegak hukum diminta untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada bantuan dana untuk program rehab rumah tidak layak huni (Rutilahu) di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Kami minta pihak penegak hukum untuk secepatnya mengusut dugaan kasut tersebut,” kata Sekjen Manggala Garuda Putih (MGP) Purwakarta Cep Rachmat Mulia saat diwawancarai, Jum’at (22/11/2019).

Cep menjelaskan, program rehab rutilahu yang diduga terjadinya korupsi tersebut berasal dari anggaran Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019. Dimana dalam pelaksanannya di Purwakarta diduga banyak penyimpangan terjadi.

Dugaan korupsi tersebut karena diduga adanya cashback dari toko bangunan dengan jumlah yang cukup besar. Cashback ini ditarik setelah pihak toko bangunan menerima transfer atas pembelian material untuk rumah yang akan direhab.

Baca Juga:  Kronologi Ibu Muda di Sukabumi Nekat Bunuh Penagih Utang

Saat dana sudah ditransferkan ke toko bangunan, harus menyetorkan kembali (cashback) kepada seseorang. Angkanya variatif mencapai puluhan juta.

“Penegak hukum kita minta jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat dan harus lebih agrasif. Bila dalam penelusuran menemukan ada tindak pidana korupsi pada masalah ini maka secepatnya lakukan proses hukum,” ujar Cep.

Hal serupa juga dikatakan Ketua Studi Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril. Ia pun meminta pihak penegak hukum harus tegas memberantas tindak pidana korupsi, salah satunya dalam program rutilahu tersebut.

Baca Juga:  Video: Miris! Bocah Tidur Berselimut Karung di Pinggir Jalan

Program rehab rutilahu ujar Aril, merupakan program pemerintah yang cukup bagus untuk membantu warga. Jangan sampai dalam program ini pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan pribadi.

“Kita ingin aparat penegak hukum selidiki masalah ini. Jangan sampai adanya ulah oknum yang ingin memperkaya diri tapi mengorbankan masyarakat. Selain itu jangan sampai masyarakat juga berpikir jelek dengan program rutilahu tersebut,” ungkap Aril.

Diberitakan sebelumnya, pihak Distarkim Purwakarta melalui Tim Teknis Rutilahu Kabupaten, Eko, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan cashback tersebut.

Pihaknya pun dalam waktu dekat akan melakukan penelusuran tentang informasi itu, serta meminta penjelasan dari Fasilitator Rutilahu ditingkat desa yang mendapatkan program rutilahu

Baca Juga:  Apa Itu Karakter Tangguh? Ini Penjelasannya

Eko memastikan pihaknya tidak menerima aliran dana yang diduga berasal dari toko bangunan yang memberikan cashback.

“Saya malah baru dengar adanya dugaan cashback ini dari akang. Secepatnya akan kita telusuri informasi tersebut,” kata Eko saat ditemui Jabarnews.com di ruang kerjanya, Senin (7/10/2019).

Dalam kesempatan itu Eko menjelaskan di tahun 2019 ini jumlah rumah yang mendapatkan program rutilahu dari Provinsi Jawa Barat melalui Distarkim Purwakarta sebanyak 1120 rumah yang tersebar di 7 kecamatan. Adapun 7 kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Tegalwaru, Plered, Sukatani, Jatiluhur, Sukasari, Bungursari dan Pasawahan.

“Rata-rata per rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 Juta,” ujar Eko. (Zal)