Massa LGI Unjuk Rasa Tolak Komersialisasi Taman Kiara Artha Park

JABARNEWS | BANDUNG – Puluhan massa yang tergabung dalam Laskar Garuda Indonesia (LGI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Taman Kiara Artha Park, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Selasa (26/11/2019). Unjuk rasa dilakukan untuk menolak komersialisasi Taman Kiara Artha Park yang dikelola pihak swasta.

Koordinator Lapangan LGI, Ferry Johansah mengatakan, pihaknya melihat dan menganalisis terdapat kejanggalan dalam aktivitas pengelolaan taman kota tersebut. Sebab, taman yang dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah berubah menjadi tanah yang dikomersilkan.

Baca Juga:  Wabup Garut Dorong Generasi Muda Miliki Minat Usaha Bertani

“Taman ini dikomersilkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal tersebut terlihat dari ticketing masuk, hingga penyewaan stand penjualan di luar dari harga wajar,” kata Ferry disela-sela aksinya.

Menurutnya, kejanggalan terlihat karena Pemkot Bandung yang membuat perusahaan BUMD bernama PT Bandung Infra Investama (BII) memberikan kuasa penuh kepada PT Mega Chandra Purabuana (PT MCP) dalam pengelolaan aset pemerintah tersebut.

Baca Juga:  Ada Kendala Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Begini Caranya

Selain itu, Ferry menyebut jika Taman Kiara Artha Park yang dikelola pihak swasta tak ubahnya seperti pengelolaan mall-mall atau pusat perbelanjaan. Hanya saja, taman yang dibuka sejak Agustus 2019 tersebut menggunakan tanah dan aset Pemkot Bandung.

“Kami mewakili keresahan masyarakat melakukan aksi untuk menyadarkan seluruh elemen masyarakat Kota Bandung bahwa ada komersialisasi di atas tanah Pemkot Bandung,” tuturnya.

Baca Juga:  Bandar Narkoba Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg

Adapun sejumlah poin yang menjadi tuntutan LGI dalam unjuk rasa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menuntut dan mengecam pihak pengelola Taman Kiara Artha Park.

2. Hentikan komersialisasi pengelolaan Taman Kiara Artha Park.

3. Mengusut tugas dan wewenang pembentukan BUMD yang baru.

4. Menuntut Pemerintah Kota untuk terbuka kepada masyarakat terkait pembangunan taman kota yang dikomersialisasi untuk kepentingan swasta. (RNU)