Asyik Judi Dadu Kipyik di Kebun, Tujuh Pelaku Diciduk Polisi

JABARNEWS | CIAMIS – Satuan Residivis Kriminal Polres Ciamis berhasil meringkus 7 pelaku perjudian dadu kipyik dengan taruhan puluhan ribu hingga ratusan ribu saat tengah melakukan perjudian ditengah kebun yang terletak di Dusun Mulyasari Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Senin Malam (25/11/19) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan pelaku perjudian tersebut berawal dari laporan sejumlah warga setempat yang sering kali dibuat resah dengan komplotan perjudian yang sering dilakukan pada malam hari ditengah kebun.

Baca Juga:  Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sampaikan Ini

“Adanya laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Ciamis langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan para pelaku,” ujarnya. Selasa (26/11/2019).

Bismo menerangkan, diantara 7 pelaku tersebut, Sat Reskrim Polres Ciamis juga telah mengamankan seorang Bandar Judi berinisial SGW (29) warga Banjaranyar, dan pelaku yang melakukan perjudian yakni JJ (45) warga Banjaranyar, PSA (31) warga Banjaranyar, AMR (53) warga Pamarican, AM (43) warga Langkaplancar, US (40) warga Banjaranyar dan RF (20) warga Banjaranyar.

Baca Juga:  Ratusan Narapidan di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal

Namun 5 orang diri telah melarikan diri, dan saat tengah DPO dan dilakukan pengejaran.

“Berdasarkan informasi yang didapat, perjudian kipyik dengan menggunakan dadu tersebut sudah beroperasi sejak 2 bulan kemarin, para pelaku ini telah melakukan jadwal perjudian 2 kali dalam 1 minggu, yakni jadwalnya setiap malam selasa dan malam jumat.

Dari tangan tersangka, kita telah mengamankan barang bukti alat perjudian yakni 4 buah dadu, 1 buah untuk mengocok dadu, 32 lembar biting merah, 25 biting pendek warna merah, 13 biting warna kuning, lembar lapak dan lembar karpet, 11 lilin yang digunakan untuk penerangan saat melakukan perjudian, uang tunai Rp. 1.5 Juta, 7 buah dompet, 10 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit kendaraan roda 4.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Kembali Gelar Program Padat Karya

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (CR1)