BNN Amankan Dua Juta Butir Pil PCC Siap Edar Berkedok Pabrik Sumpit

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pengungkapan pabrik narkotika bermodus pabrik sumpit dengan golongan 1 jenis PCC yang terletak di Jalan Syech Abdul Muhyi Kampung Awilega Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya telah menyita perhatian aparat penegak hukum.

Beberapa aparat penegak hukum turut hadir ke lokasi pembuatan narkotika tersebut seperti, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen. Arman Depari, Waka Polda Jabar, Brigjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si., M.M, Wakil Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, Kapolres Kota Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto, Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Inf Imam Wicaksana dan Walikota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Pilu! Seorang Anak di Tasikmalaya Tewas karena Luka Bakar, Begini Kronologinya

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen. Arman Depari mengatakan bahwa dari hasil keterangan sementara para terduga pelaku pembuat narkotika di Kota Tasikmalaya ini sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun.

“Tidak hanya di Kota Tasik, para pelaku juga terlibat dengan jaringan dibeberapa Kota di Jawa Tengah yakni Purwokerto dan Cilacap,” katanya, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga:  Sempat Terhambat, Jadwal Kereta di Cirebon Kembali Normal

Menurutnya, narkotika ini rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah, Surabaya dan Kalimantan, adapun efek akibat penggunaan narkotika jenis PCC tersebut dapat membuat yang mengkonsumsinya berhalusinasi dan berperilaku kesurupan seperti Zombie.

“Selain mengamankan barang bukti 2 juta butir narkotika jenis PCC dengan rata-rata pembuatan perhari sekitar 120 ribu butir, BNN RI juga telah mengamankan 7 mesin pembuat narkotika pil PCC serta 1 oven (pemanas) dan bahan baku lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Dorong Efektivitas Digitalisasi Pengelolaan Sampah

Arman mengaku, pengungkapan dan penyelidikan pabrik narkotika di Kota Tasik tersebut sudah dilakukan kurang lebih dua minggu, dan hasilnya pabrik narkotika di Kota Tasik ini bisa terungkap.

“Pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang narkotika pasal 114 dan pasal 124 dengan ancaman minimal 4-20 tahun atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (CR1)