Permohonan Dispensasi Pernikahan Dini di Purwakarta Meningkat, Ada Apa?

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta menyebut pengesahan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berdampak pada meningkatnya pengajuan dispensasi untuk menikah.

Tren jumlah permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang diterima Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat dalam kurun dua bulan setelah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 ditertibkan, pemohon cukup meningkat.

Menurut Humas PA Kabupaten Purwakarta, Ahmad Saprudin, kondisi tersebut dipicu berbagai faktor sosial, terutama kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas.

Baca Juga:  Satgas Imbau Tokoh Agama Terus Ingatkan Masyarakat Cegah Kerumunan

Ia menambahkan, pengesahan UU Perkawinan yang mengatur ulang batas usia menikah baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

“Kalau sebelumnya misalnya yang mengajukan salah satu saja karena usianya belum memenuhi, nah karena sekarang sama-sama harus 19 tahun, bisa dua-duanya yang mengajukan perkara dispensasi (kawin) ke sini,” ujar Ahmad saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga:  Jokowi Larang Uang PKH Digunakan Beli Pulsa

Kalau melihat data yang di terima PA Kabupaten Purwakarta, lanjut dia, jumlah dispensasi permohonan pernikahan anak cukup tinggi. Misalnya, pada Oktober 2019 jumlah pemohon yang dispensasi nikah hanya 4 orang.

“Nah di November 2019 ini ada 44 orang yang memohon disepsasi nikah. Ada beberapa faktor pemicu. Seperti kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas maupun faktor hamil di luar nikah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tingkat Kematian Akibat PMK di Jabar Rendah, Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban Bersertifikat

Ia menambahkan, permohonan dispensasi nikah di usia muda hingga saat ini memang sulit dicegah, karena itu pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan.

“Salah satu syarat administrasi untuk mengajukan dispensasi kawin adalah pernyataan dari kedua pihak orang tua yang akan senantiasa mendampingi, membantu dan membimbing secara materi maupun psikis hingga mereka yang menikah bisa mandiri,” pungkasnya. (Gin)