JABARNEWS | PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang bersama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta, menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian pada Selasa, (26/11/2019) hingga Rabu, di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Menurut Yan Edo Supomo, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengatakan dalam oprasi yang berlangsung dua hari tersebut, petugas memeriksa 100 Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait kelengkapan keimigrasian yang bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Purwakarta.
“Operasi gabungan digelar untuk memastikan warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang (Purwakarta dan Karawang) melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Yan, Rabu (28/11/2019).
Kemudian, selain melakukan wawancara kepada para TKA terhadap tujuannya datang ke Indonesia, petugas juga memeriksa satu per satu dokumen keimigrasian yang dimiliki masing-masing TKA, seperti izin tinggal an lainnya.
“Kami harapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran kepada setiap perusahaan yang menggunakan TKA, agar melakukan pelaporan secara berkala,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan hasil pengawasan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap warga negara asing itu tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian. (Ara)