JABARNEWS | GARUT – Sejumlah barang hasil kejahatan kasus pidana dan narkotika di Kabupaten Garut, dimusnahhkan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, menuturkan, pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana ini merupakan agenda rutin setiap tahun dilaksanakan Kejaksaan Negeri Garut.
“Kami musnahkan barang bukti tindak pidana yang terjadi di Garut seperti narkoba, senjata tajam, sabu-sabu, ganja dan obat-obatan, ada juga uang palsu,” ujar Azwar, Rabu (28/11/2019).
Ia mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Garut berupaya transparan dalam penanganan hukum termasuk pemusnahan seluruh barang buktinya yang disaksikan perwakilan dari berbagai instansi seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah, BNN dan lain-lainnya.
“Banyak yang bertanya dikemanakan saja barang bukti ini. Makanya, saat (barang bukti) dimusnahkan disaksikan berbagai pihak agar ada transparansi ke masyarakat,” ujarnya.
Azwar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman bahaya narkoba, karena selama ini Kejaksaan Negeri Garut masih menangani kasus tersebut.
“Dibanding tahun lalu, memang lebih sedikit barang buktinya. Walau sedikit, tetap harus dimusnahkan karena sudah jadi sitaan negara,” ujarnya. (Red)