Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Tahun 2019

JABARNEWS | GARUT – Sejumlah barang hasil kejahatan kasus pidana dan narkotika di Kabupaten Garut, dimusnahhkan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, menuturkan, pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana ini merupakan agenda rutin setiap tahun dilaksanakan Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Pendamping Desa Jumlahnya Minim, Minta Pemprov Agar Rekrut Kembali

“Kami musnahkan barang bukti tindak pidana yang terjadi di Garut seperti narkoba, senjata tajam, sabu-sabu, ganja dan obat-obatan, ada juga uang palsu,” ujar Azwar, Rabu (28/11/2019).

Ia mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Garut berupaya transparan dalam penanganan hukum termasuk pemusnahan seluruh barang buktinya yang disaksikan perwakilan dari berbagai instansi seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah, BNN dan lain-lainnya.

Baca Juga:  Kerja di Arab Saudi, Saadah Warga Cugenang Cianjur 12 Tahun Tak Ada Kabar

“Banyak yang bertanya dikemanakan saja barang bukti ini. Makanya, saat (barang bukti) dimusnahkan disaksikan berbagai pihak agar ada transparansi ke masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Diajak Karaoke dan Mabuk, Janda di Kabupaten Bandung Tak Hanya Diperkosa Bergilir

Azwar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman bahaya narkoba, karena selama ini Kejaksaan Negeri Garut masih menangani kasus tersebut.

“Dibanding tahun lalu, memang lebih sedikit barang buktinya. Walau sedikit, tetap harus dimusnahkan karena sudah jadi sitaan negara,” ujarnya. (Red)