Waduh.. Gugatan Cerai Istri Dominasi Perkara Perceraian di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Purwakarta terus meningkat disetiap tahunnya. Gugatan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta semakin bevariasi. Adapun mayoritas usia pengaju gugatan dibawah usia 35 tahun.

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga akhir November 2019 ini, Pengadilan Agama, Kabupaten Purwakarta mencatat telah menangani 1.500 kasus perceraian.

Menurut, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Ahmad Saprudin, jika dibandingkan tahun lalu, angka kasus diprediksi tak jauh berbeda. Sepanjang tahun 2018, jumlah kasus yang masuk mencapai 1.576 perkara kasus gugatan perceraian baik yang dilayangkan oleh suami maupun istri.

Baca Juga:  Bidik Generasi Milenial, Yossi-Aries Optimalkan Medsos

“Paling banyak istri menggugat suaminya, karena masalah perekonomian seperti tidak memberikan nafkah. Namun ada juga pertikaian yang tak kunjung selesai,” Kata Ahmad, Saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Kamis (28/11/2019)

Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian terjadi karena orang ketiga, misalnya perselingkuhan sampai poligami, kemudian faktor lain adalah salah satunya terjerat kasus pidana.

“Dari 1.500 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, ada kurang lebih 1.100 istri yang melayangkan gugatan kepada suami atau disebut Cerai Gugat dan kurang lebih ada 300 perkara laki-laki gugat cerai perempuan (Cerai Talak.red),” jelasnya.

Baca Juga:  KRPKH Buka Tempat Wisata Baru Di Purwakarta

Sebelum diputus cerai, Ia menambahkan, pengadilan telah berupaya untuk mengembalikan keharmonisan keluarga melalui jalur mediasi. Sayangnya, upaya itu hanya kecil peluangnya untuk mencegah perceraian.

“Tidak banyak penggugat yang memperbaiki rumah tangganya, sehingga tidak jadi cerai, tapi setidaknya kami sudah berupaya untuk mencegah perceraian itu terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pertandingan Persib Bandung VS Persija Jakarta Ditunda!

Berdasarkan data, pasangan usia produktif (28 hingga 35 tahun) mendominasi perkara perceraian yang ditangani hakim pada Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Siti, perempuan 25 tahun mengunggat cerai suaminya karena merasa tak diberi nafkah selama lebih dari dua tahun. Keinginan cerai itu mendapat dukungan dari keluarganya. Sehingga dia mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kalau dibilang cinta, masih cinta. Tapi, mau bagaimana lagi, orang tak diberi nafkah,” ujarnya. (Gin)