"Setelah kukang-kukang tersebut nantinya benar-benar dilepasliarkan, akan dilakukan pemantauan pasca pelepasliaran yang akan berlangsung minimal selama 6 (enam) bulan," jelasnya.
Adapun proses pemantauan dilakukan dengan menggunakan perangkat radio transmitter atau radiopolar seri Biotrex dengan jangkauan mencapai 2 (dua) kilometer, sehingga tim dapat memonitoring dan mengetahui keberadaan Kukang serta memantau perkembangan adaptasinya di alam.
Halu Uleo mengaku bahwa keseluruhan rangkaian proses mulai dari rehabilitasi, translokasi, habituasi, pelepasliaran dan monitoring pasca pelepasliaran satwa dilindungi membutuhkan waktu yang cukup panjang, biaya yang tidak sedikit serta SOP yang sangat ketat.
"Mengembalikan kukang ke alam nyatanya memang tidak semudah memburu dan mengambilnya dari alam, oleh karena itu, upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan kelestarian satwa-satwa dilindungi perlu terus digaungkan, sehingga mereka semakin faham bahwa tempat tinggal satwa dilindungi adalah habitat aslinya bukan hidup disekitar manusia," ungkapnya.
Halu Uleo menerangkan, pelepasliaran 10 Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Gunung Sawal tersebut merupakan bagian dari program perlindungan dan pelestarian Kukang Jawa dengan melibatkan antara BBKSDA Jawa Barat, BKSD Wilayah III Ciamis dan IAR Indonesia.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Adapun proses pemantauan dilakukan dengan menggunakan perangkat radio transmitter atau radiopolar seri Biotrex dengan jangkauan mencapai 2 (dua) kilometer, sehingga tim dapat memonitoring dan mengetahui keberadaan Kukang serta memantau perkembangan adaptasinya di alam.
Baca Juga:
Berikut Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah Seluruh Daerah Di Jawa Barat
Ini Tanggapan Menag Terhadap Kasus Joseph Paul Zhang
Halu Uleo mengaku bahwa keseluruhan rangkaian proses mulai dari rehabilitasi, translokasi, habituasi, pelepasliaran dan monitoring pasca pelepasliaran satwa dilindungi membutuhkan waktu yang cukup panjang, biaya yang tidak sedikit serta SOP yang sangat ketat.
"Mengembalikan kukang ke alam nyatanya memang tidak semudah memburu dan mengambilnya dari alam, oleh karena itu, upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan kelestarian satwa-satwa dilindungi perlu terus digaungkan, sehingga mereka semakin faham bahwa tempat tinggal satwa dilindungi adalah habitat aslinya bukan hidup disekitar manusia," ungkapnya.
Halu Uleo menerangkan, pelepasliaran 10 Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Gunung Sawal tersebut merupakan bagian dari program perlindungan dan pelestarian Kukang Jawa dengan melibatkan antara BBKSDA Jawa Barat, BKSD Wilayah III Ciamis dan IAR Indonesia.
Halaman selanjutnya 1 2 3