Upaya BKSDA Jabar Untuk Kelestarian Satwa yang Dilindungi

JABARNEWS | CIAMIS – Kukang adalah hewan primata yang hidup di atas pohon dan bergerak di antara ranting-ranting dengan lambat, kelihatan seperti malu-malu, memiliki penampilan yang menarik, lucu dan sangat menggemaskan dengan mata berwarnah coklat yang besar, bulu halus, lembut dan kecil mungil sehingga banyak orang yang tertarik menjadikan sebagai hewan peliharaan.

Kukang (Nycticebus sp) merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi karena masuk dalam kategori rentan atau hampir punah oleh Undang-undang No.5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi.

Kasubag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BKSD Jawa Barat, Halu Uleo S.P mengatakan bahwa ada 3 jenis Kukang yang hidup di Indonesia, yakni Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus), Kukang Sumatera (Nycticebus Coucang) dan Kukang Kalimantan (Nycticebus Menagensis)

Baca Juga:  Jelang Giant Margocity Kota Depok Ditutup, Disnaker Lakukan Ini

“Berdasarkan Redlist International Union for Conservation of Nature (IUCN), Kukang Jawa termasuk dalam kategori rentan punah. Perburuan dan perdagangan ilegal serta tergerusnya habitat mereka menjadi faktor utama terancamnya satwa dilindungi,” ucapnya, usai melepasliarkan 10 Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Kamis (28/11/19).

Oleh sebab itu menurut Halu Uleo, upaya untuk melestarikan satwa yang terkenal gerakannya yang lambat ini terus dilakukan, salah satunya adalah merehabilitasi dan melepasliarkan mereka ke habitat aslinya.

“Setelah kukang-kukang tersebut nantinya benar-benar dilepasliarkan, akan dilakukan pemantauan pasca pelepasliaran yang akan berlangsung minimal selama 6 (enam) bulan,” jelasnya.

Adapun proses pemantauan dilakukan dengan menggunakan perangkat radio transmitter atau radiopolar seri Biotrex dengan jangkauan mencapai 2 (dua) kilometer, sehingga tim dapat memonitoring dan mengetahui keberadaan Kukang serta memantau perkembangan adaptasinya di alam.

Baca Juga:  Timnas U-22 Bersiap Jalani Dua Laga Uji Coba, Ini Janji Pelatih

Halu Uleo mengaku bahwa keseluruhan rangkaian proses mulai dari rehabilitasi, translokasi, habituasi, pelepasliaran dan monitoring pasca pelepasliaran satwa dilindungi membutuhkan waktu yang cukup panjang, biaya yang tidak sedikit serta SOP yang sangat ketat.

“Mengembalikan kukang ke alam nyatanya memang tidak semudah memburu dan mengambilnya dari alam, oleh karena itu, upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan kelestarian satwa-satwa dilindungi perlu terus digaungkan, sehingga mereka semakin faham bahwa tempat tinggal satwa dilindungi adalah habitat aslinya bukan hidup disekitar manusia,” ungkapnya.

Halu Uleo menerangkan, pelepasliaran 10 Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Gunung Sawal tersebut merupakan bagian dari program perlindungan dan pelestarian Kukang Jawa dengan melibatkan antara BBKSDA Jawa Barat, BKSD Wilayah III Ciamis dan IAR Indonesia.

Baca Juga:  AA LaNyalla Bertemu dengan Mantan Ketua DPD RI, Bicarakan Soal Ini

“Program tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis didalam kawasan, serta menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang jumlahnya kian minim,” harapnya.

Dengan demikian, dengan adanya pelepasliaran ini diharapkan agar satwa-satwa tersebut dapat berkembang biak dan melangsungkan hidupnya dengan baik.

Kukang merupakan jenis primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia, bahkan peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention Internasional on Trade of Endangered Species (CITES) melarang keras segala bentuk perdagangan internasional satwa dilindungi. (CR1)