Babak Baru Sidang Vina Garut, Tiga Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara

JABARNEWS | GARUT – Kasus hukum video asusila yang dikenal dengan Vina Garut telah memasuki babak baru dalam gelaran sidang perdana. Seperti diketahui, Kamis (28/11/2019) digelar sidang perdana kasus Vina Garut di Pengadilan Negeri Garut.

Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, ketiga terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang.

“Kami kenakan pasal 4 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, SH usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:  Dishub Kota Bandung Terus Optimalisasi Alat Penerangan Jalan

Ia menuturkan, ketiga terdakwa yakni pemeran dua laki-laki bernama Wely dan dodi dan satu perempuan bernama Vina itu bisa juga diancam hukuman lebih yakni selama 22 tahun jika diterapkan dua pasal.

Namun ancaman hukuman itu, kata dia, bisa juga diancam 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 Junto 34 Undan-undang.

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi: Bangun Sungai Citarum Sebagai Serambi Depan

“Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 dengan ancaman 10 tahun,” katanya.

Ia menyampaikan, pada sidang perdana yang digelar tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak membuat ketiga terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan.

“Sidang dilanjutkan Selasa depan, agendanya pemeriksaan saksi,” katanya.

Ia menyebutkan, jaksa memiliki sembilan saksi dan yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya hanya tiga sampai empat orang.

Baca Juga:  Kasus HIV-Aids di Kabupaten Purwakarta hampir Tembus 1000 orang

“Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi,” katanya.

Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W dan D pemeran laki-laki lalu inisial V pemeran perempuan mengikuti sidang tertutup di Pengadilan Negeri Garut mulai pukul 14.00 sampai 15.30 WIB.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Dapot menyebut ketiga terdakwa tak melakukan eksepsi atau keberatan.

Pada sidang selanjutnya akan dilanjutkan 3 Desember 2019 dan pihak JPU akan menghadirkan saksi-saksi. (Red)