Kejari Purwakarta: Pengembang Perumahan Harus Serahkan Fasos-Fasum

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pihak pengembang perumahan harus menyerahkan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.

Hal tersebut tertulis dalam pasal 47 ayat 4, prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun sayangnya hingga saat ini, di Kabupaten Purwakarta sesuai dengan data Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), dari 136 pengembang perumahan yang ada, baru 13 yang sudah menyerahkan fasos dan fasum nya ke Pemkab Purwakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Andin Adyaksantoro, melalui Kasi Datun Dodi Wiraatmaja, kepada Jabarnews.com, Jum’at (29/11/2019).

Baca Juga:  Begini Aturan yang Benar Ketika Makan Sushi Khas Jepang

Di Purwakarta sendiri ujar Dodi, aturan mengenai penyerahan fasos dan fasum sudah ditegaskan dengan keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang pedoman pembangunan perumahan dan permukiman di Kabupaten Purwakarta.

“Pada pasal 55, ayat 1 dalam Perbup tersebut ditegaskan bahwa, prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan yang telah selesai dibangun dan telah berfungsi dengan kondisi baik wajib wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Dodi.

Dodi menjelaskan, dalam Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, juga disebutkan adanya sanksi pidana denda dan sanksi pidana penjara bagi pengembangan perumahan yang tidak menaati aturan.

Baca Juga:  Ma’ruf Amin: Cara Berpikir Sempit Lahirkan Pola Pikir Radikal

Dalam Pasal 151 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam asal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kemudian di pasal 162 ayat 2, selain pidana bagi badan hukum, pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Dodi.

Dodi mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengundang sejumlah pengembang perumahan di Purwakarta untuk datang ke kantor Kejari, dengan tujuan agar para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Jalur Sesar Cimandiri Harus Jadi Zona Merah, Tak Boleh Dihuni!

Dimana sebelumnya, pihak Distarkim Purwakarta mengirim surat permohonan kepada pihak Kejari Purwakarta terkait permasalahan pengembang perumahan yang tidak melaksanakan kewajiban, diantaranya belum menyerahkan fasos dan fasum.

“Berdasarkan surat permohonan itulah, kita mengundang sejumlah pengembang perumahan, yang intinya mengimbau mereka melaksanakan kewajiban yang belum dilaksanakan,” ujar Dodi.

Dodi menambahkan, pihak Kejari Purwakarta tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas jika para pengembang perumahan dinilai tidak kooperatif.

“Pihak pengembang perumahan kita undang secara bertahap, dan tahap awal dari 15 yang kita undang, 5 diantaranya dalam waktu dekat akan menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah,” ucap Dodi. (Zal)