Tak Perlu Repot Mengantri Ini Cara Membayar Denda Tilang di Kantor Pos

JABARNEWS | CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan inovasi, bagi anda yang enggan mengantri setiap kali jadwal pembayaran denda tilang dan pengambilan surat kendaraan kini tak perlu lagi datang ke Kantor Kejaksaan Negeri.

Menggandeng Kantor Pos Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, meluncurkan layanan pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang terintegrasi serta terkoneksi nasional dalam rangka mempermudah masyarakat.

“Ini upaya kita mempermudah masyarakat yang terkena tilang di Kota Cirebon, karena bisa membayar denda tilang di Kantor Pos di mana saja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Syarifuddin di Cirebon, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:  Daud Achmad: Kabupaten dan Kota di Jabar Belum Ada yang Ajukan AKB

Syarif mengatakan Kota Cirebon menjadi pelopor untuk pengoperasian layanan pembayaran denda tilang di seluruh Indonesia.

Dia melanjutkan masyarakat yang terkena tilang di mana dan dari mana pun tidak perlu repot lagi, karena cukup membayar tilang serta biaya pengantaran di Kantor Pos dan menunggu barang bukti di rumah.

Pelayanan ini, lanjut Syarif, bermula karena banyaknya antrean para pengambil denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, bahkan dalam satu hari bisa mencapai 1.000-2.000 orang.

Baca Juga:  Lagi, Banjir Rendam Kantor Kecamatan Arjawinangun Cirebon

“Kita mencoba sediakan ruang tunggu yang nyaman bagi warga akan mengambil barang bukti tilang, tapi belum bisa menampung semua,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya bersama PT Pos membuat inovasi, agar masyarakat yang ada di luar Kota Cirebon, saat terkena tilang tidak perlu lagi datang ke Kejaksaan.

Di mana mereka bisa menggunakan layanan pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti di Kantor Pos yang berada di daerahnya masing-masing.

Baca Juga:  Masa Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang Selama 40 Hari, Ini Kata KPK

“Misalnya warga Jakarta, Surabaya yang terkena tilang di Cirebon bisa membayar denda di Kantor Pos terdekat, nanti barang bukti tilang akan diantarkan pegawai Pos,” katanya.

Sementara Kepala Regional 5 PT Pos Indonesia Helly Siti Halimah mengatakan layanan ini sudah ada di beberapa daerah, tapi masih lingkup regional seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Untuk secara nasional yang menerapkan layanan ini baru ada di Kota Cirebon,” tandasya. (Ara)