Pemkot Tasikmalaya Tingkatkan Pengawasan Izin Usaha

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan peningkatan pengawasan dan memperketat usaha izin pabrik. Antisipasi kejadian serupa adanya pabrik sumpit yang melakukan pembuatan pil mengandung narkotika.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPST), Hadi Riaddy jajarannya sudah melakukan upaya antisipasi penyalahgunaan izin usaha, termasuk melakukan pengawasan yang rutin dilaksanakan secara berkala.

Baca Juga:  Hari Ini, Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Jabar Dan Pilwakot Cirebon

“Kami akan lebih meningkatkan lagi pengawasan untuk mengantisipasi kejadian serupa,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Hadi Riaddy, Jumat (29/11/2019)

Ia menuturkan, BNN telah mengungkap sebuah rumah di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Tasikmalaya, yang dijadikan tempat pembuatan sumpit namun kenyataannya memproduksi pil yang mengandung narkotika.

Sementara itu, memurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman menambahkan, Pemkot Tasikmalaya harus meningkatkan pengawasan lebih rutin terhadap tempat atau pabrik untuk mencegah adanya kegiatan melanggar hukum.

Baca Juga:  Kasus ISPA di Kota Depok Meningkat 60 Persen, Ini Kata Mohammad Idris 

“Kalau yang tidak berizin seperti ini kan dari keberadaannya juga ilegal, mestinya bisa diantisipasi,” katanya.

Tempat pembuatan sumpit itu, kata dia, secara administrasi diketahui tidak memiliki izin, kegiatan ilegal itu seharusnya dicurigai sehingga praktik tersebut bisa dicegah lebih awal.

Baca Juga:  Gandeng OJK, Anggota DPR RI Ini Bagikan Sembako di Cianjur

“Kalau yang tidak berizin seperti ini kan dari keberadaannya juga ilegal, mestinya bisa diantisipasi,” katanya.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama pada tempat yang aktivitasnya mencurigakan.

“Masyarakat harus waspada, menjadi benteng terdepan melakukan pengawasan,” katanya. (Ara)