Di Subang, 400 Pasutri Bercerai Tiap Bulan

JABARNEWS | SUBANG – Di tahun 2019 ini, setidaknya 400 pasangan suami istri bercerai setiap bulannya di Kabupaten Subang. Jika dibagi perhari, setidaknya ada 13 warga Subang yang menjadi janda.

Juru bicara merangkap Hakim Pengadilan Agama Subang Drs. H. Cecep Parhan Mubarok mengatakan, perceraian di Kabupaten Subang, pada bulan Januari- November 2019 naik dibandingkan pada tahun 2018. Perceraian tahun 2019 diprediksi akan menjadi 5.000 perkara, hingga akhir Desember 2019. Mengingat permohonan yang masuk untuk perceraian juga sangat tinggi.

“Jika dilihat tahun 2019 permohonan perkara perceraian mencapai 5.000 hingga akhir tahun ini. Dimana untuk tiap bulannya permohonan perceraian mencapai 400 perkara,” kata Cecep belum lama ini, dilansir dari laman pasundanekspres.co.

Baca Juga:  Dari Distributor Sudah Mahal, Harga Minyak Goreng di Cirebon Masih Tinggi

Cecep menjelaskan, perkara dari bulan Januari hingga bulan November 2019 ada 4.235 gugatan. Permohonan untuk bercerai yang masuk ada 637. Jika dijumlahkan totalnya berikut dengan permohonan yang saat ini sedang diproses ada 4.872 perkara cerai. Tahun 2018 hanya 3894 perkara cerai. Hal ini membuktikan, jika untuk tahun 2019 ini perceraian meningkat sebesar 24 persen.

Baca Juga:  I Made Wirawan Siapkan Rencana Selepas Pensiun dari Dunia Sepakbola

“Terjadi peningkatan sebesar 24 persen dibandingkan tahun 2018,” jelasnya.

Kebanyakan perkara didominasi karena perselisihan, faktor ekonomi, hingga istri yang tidak puas dengan nafkah yang diberikan oleh suami. Perharinya, belasan wanita di Kabupaten Subang berstatus janda.

Mirisnya lagi, lanjut Cecep, perceraian yang terjadi didominasi umur produktif seperti di usia 25 tahun ke bawah sebanyak 20 persen. Usia 25-40 tahun sebanyak 60 persen, usia 50-60 tahun sebanyak 17 persen, dan di usia 60 tahun sebanyak 3 persen. Tingkat perceraian yang banyak tersebut.

Baca Juga:  Netizen 'Marah' Akibat Kondisi Jalan Bergelombang di Cicurug Sukabumi, Alasannya Ini

“Diduga juga karena sang istri yang berkerja mencari nafkah, sedangkan suami mengangur ataupun karena adanya perselingkuhan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kementrian Agama Subang Drs. H. Abdurohim. M.Si menambahkan, mengenai perkawinan KUA di kecamatan sudah melakukan program bimbingan pernikahan kepada para calon pengantin. Hal tersebut, diupayakan agar meminimalisir adanya perceraian ketika menikah.

“Setelah para pasangan pernikahan mengikuti bimbingan, kemudian melangsungkan pernikahan dan di perjalanannya memilih bercerai, maka hal tersebut tidak bisa dihindari,” tambahnya. (Red)