Kemenkominfo Terima Puluhan Laporan Aduan ASN, Ini yang Paling Banyak

JABARNEWS | BOGOR – Sejak diresmikan dua pekan lalu portal untuk mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil kerjasama 11 Kementerian dan Lembaga, Aduan ASN saat ini tercatat telah menerima 77 aduan.

Dalam situs tersebut, setiap orang berhak menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan. Pelapor juga bisa memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan ASN.

“Per tanggal 25 November sudah ada 77 aduan yang masuk,” ujar PLT Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu dalam Kumpul Media di Bogor, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi Covid-19, Polres Tasikmalaya Datangi Sekolah

Dari 77 aduan tersebut terdapat 29 aduan terkait intoleransi, tiga laporan terkait anti-Pancasila, 17 laporan terkait anti-NKRI, 11 laporan terkait radikalisme, dan 17 laporan lainnya.

Selanjutnya, 77 aduan tersebut akan diproses oleh satuan tugas (satgas) yang berjumlah 11 Kementerian dan Lembaga.

“Sebelas Kementerian dan Lembaga akan verifikasi dan validasi, mana yang relevan, benar-benar, buktinya, disertai link yang memadai, itu baru diproses,” kata Ferdinandus.

Baca Juga:  Bekasi Masuk 11 Kabupaten dan Kota dengan 1.000 Lebih Kasus Covid-19

Sebelas Kementerian dan Lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Bandung Dorong Kampanye Pilkada Via Daring

Dari 77 aduan tersebut, menurut Ferdinandus, tidak sepenuhnya relevan. Banyak pula aduan yang tidak lengkap, misalnya terkait profil ASN yang dilaporkan, begitu juga dengan alat bukti. Pelapor akan menerima email balasan untuk melengkapi alat bukti.

Nantinya, akan ada beberapa kali rapat antar-satgas untuk menghasilkan rekomendasi sanksi yang akan diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga terkait yang ASN-nya dilaporkan. (Red)