Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sumedang

JABARNEWS | SUMEDANG – Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap satu tersangka inisial IM (35) yang diketahui memiliki dan menyimpan paket sabu-sabu di rumahnya Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (28/11) malam.

“Barang bukti yang diamankan 16 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan berat 12,59 gram,” ujar AKBP Hartoyo, Kepala Kepolisian Resor Sumedang, Sabtu (30/11/2019).

Baca Juga:  Stadion Punawarman Bakal Selesai Tahun 2021, Begini Kata Anne Ratna Mustika

Kasus peredaran sabu itu, kata Hartoyo, berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka yang selama ini berprofesi sebagai pegawai swasta.

“Anggota melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 16 paket,” katanya.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-25 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Ia menyampaikan, selain mengamankan tersangka, jajarannya menyita barang bukti satu set alat hisap sabu terbuat dari bekas botol obat batuk beserta cangklong kaca dan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang.

Selanjutnya polisi membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Markas Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 hurup a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  LP Ma'arif PBNU Protes Kemendikbud, Gara-gara Disebut Radikal Di Buku Pelajaran

“Untuk tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Ara)