Bawaslu Awasi Pengosongan Surat Suara di KPU Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka hingga 20 hari ke depan akan mengawal ketat proses pengosongan surat suara yang ada di KPUD Majalengka.

Pengosongan ini berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1570/PP.08.05-SD/07/SJ/XI/2019 perihal Tata Kelola Logistik Pasca pemilu Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya pasca penyelenggaraan pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.

Baca Juga:  Pemotor Perempuan di Cilaku Cianjur Tewas Tertimpa Truk

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan pengosongan surat suara pasca Pemilu Tahun 2019 berjalan sesuai prosedur.

“Kami akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan kegiatan pengosongan surat suara pasca Pemilu Tahun 2019 berjalan sesuai prosedur,” ujarnya. Senin sore (2/12/2019).

Baca Juga:  Belajar di Rusia, Bisnis Senpi Ilegal Turut Produksi Senjata Polri

Dede menambahkan perihal pengosongan kotak suara pasca pemilu serentak 2019, Bawaslu Majalengka hadir untuk mengawal proses Kegiatan tersebut. Perlunya dilakukan pengawasan ini karena berkas tersebut merupakan dokumen negara yang sangat penting.

“Kami melakukan ini berdasarkan surat KPUD Majalengka No. 484 tentang pengosongan Surat Suara pasca Pemilu Tahun 2019,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Perpanjangan PPKM, Ridwan Kamil Persilahkan Warga Beraktivitas Tanpa Beban

Dede menambahkan proses pengawasan ini adalah untuk memastikan KPUD Majalengka melaksanakan kegiatan tersebut telah sesuai aturan dan prosedur yang benar. Dokumen ini sangat rahasia sehingga harus tetap terjaga.

“Kegiatan pengosongan Surat Suara pasca Pemilu Tahun 2019 direncanakan berlangsung selama 20 hari masa kerja.” tandasnya. (Rik)