Tok! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan Negeri

JABARNEWS | DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok Jawa Barat menolak gugatan perdata yang dilayangkan aset First Travel karena cacat formil, diketahui penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel. Alhasil, agen First Travel merasa kecewa atas putusan tersebut.

“Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima,” kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12/2019).

Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono.

Baca Juga:  Bamsoet Inisiasi Pembentukan Forum Aspirasi Masyarakat Papua

Sedangkan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih.

Dari ketiga hakim tersebut, hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion.

Hakim anggota Nugraha dan Yulinda menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil. Hakim menilai lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami mereka.

Baca Juga:  Film Mangkujiwo, Septian Dwi Cahyo Tampilkan Kepiawaian Pantomim

Tetapi hakim Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion yang menilai semua penggugat mulai dari penggugat 1-5 itu semuanya memiliki hubungan hukum dengan First Travel Andika Surachman.

“Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil,” jelasnya.

Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Baca Juga:  Polres Ciamis Selidiki Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kawasan Paripurna

Gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu,” ujar hakim ketua Ramon Wahyudi di PN Depok,” tutupnya. (Ara)