Dinkes Bekasi: Istri Patut Waspada, Kenali Suami Alami Kelainan Seks

JABARNEWS | BEKASI – Kelainan seks atau biasa disebut dengan nama lain paraphilia, adalah kondisi di mana gairah dan kepuasan seks seseorang bergantung pada fantasi atau benda tertentu. Kebanyakan kasus paraphilia jauh lebih umum dialami pria daripada wanita.

Paraphilia ini termasuk dalam bagian Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) atau Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) kelima, di mana hasrat seks yang cenderung ekstrem dan tidak biasa. Orang yang mengalami kelainan seks ini biasanya hanya memiliki kelainan yang spesifik pada satu hal tertentu dan cenderung jarang berubah selera seksnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta kewaspadaan para istri di wilayahnya sebab bisa jadi suaminya memiliki kelainan seks sebagai pecinta sesama jenis.

Baca Juga:  Warga Depok Bisa Berobat Cukup Bermodal KTP, Begini Caranya

“Ini harus jadi ‘aware’ buat para istri, ternyata banyak suami punya pasangan sesama jenis di wilayah kita,” kata Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana di Cikarang, Selasa (3/12/2019).

Menurut Irfan, pria pecinta sesama jenis ini terlihat sebagai lelaki normal dalam kesehariannya dan hanya diketahui sebagai gay setelah melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Mereka ini biasanya lelaki normal, bisa karena istrinya di kampung atau karena ingin cari sensasi baru,” kata dia.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2019 ini jumlah penderita HIV dan AIDS bertambah 105 pasien dimana perilaku hubungan pria sesama jenis menjadi penyebab tertingginya.

“Tahun ini bertambah 105 pasien HIV dan AIDS, pria ada 74 orang dan wanita sebanyak 31 pasien,” ungkapnya.

Baca Juga:  PTPN & Kodam III/ Siliwangi Berkolaborasi Sukseskan Citarum Harum

Dari 74 pria penderita HIV dan AIDS di wilayahnya tahun ini 46 di antaranya merupakan pecinta sesama jenis. Kemudian di tahun yang sama pula terdeteksi 14 wanita pekerja seks, enam waria, empat kasus kelompok berisiko tinggi atau Risti, dan dua pria pelanggan pekerja seks.

“Serta lain-lain seperti penggunaan narkoba, transfusi darah, alat tato, transplantasi organ tubuh, dan ibu ke bayi sebanyak 33 penderita,” kata Irfan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan 105 kasus baru tahun ini membuat akumulasi penderita HIV dan AIDS di Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 1670 orang.

“HIV dan AIDS berbeda, HIV itu virusnya sedangkan AIDS bisa dibilang stadium akhir dari infeksi virus HIV dimana kemampuan tubuh untuk melawan berbagai infeksi sudah hilang sepenuhnya. Kita berharap yang positif HIV tetap bisa maksimal menjalankan kehidupan. Dan yang paling penting rutin memeriksakan diri agar rantai penularan bisa dihentikan,” tandas Sri Enny.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Sertifikat Tanah di Cicurug Sukabumi

Pihaknya juga terus melakukan upaya menekan kasus HIV dan AIDS di antaranya pengembangan layanan ‘Voluntary Counseling and Testing’ (VCT) atau konseling dan tes HIV sukarela, sosialisasi pada populasi Risti, dan pengembangan layanan Perawatan Dukungan Pengobatan (PDP).

Kemudian sosialisasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dan murid di sekolah, serta pemeriksaan viraload dan CD4 bagi para orang dengan HIV/AIDS (ODHA). (Ara)