Rumah Bandar Narkoba Digerebek, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Dua tersangka yang disinyalir pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Perbaungan berhasil diringkus Polsek Perbaungan setelah menggrebek rumah bandar narkoba.

Masing-masing kedua tersangka Rahmad (57) merupakan warga Dusun 1, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Hasan Ramayadi Sembiri (31) warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Putuskan Raperda LKK, Penyusunan Propemperda, dan Tatib DPRD

“Tadi malam personil Polsek Perbaungan melakukan salahsatu rumah di Dusun 1, Desa Citaman Jernih,” kata Kapolsek Perbaungan AKP Zulkarnaen pada jabarnews.com, Selasa (3/12/2019).

Ia menjelaskan, penggrebekan berawal dari laporan warga yang diterima Polsek Perbaungan. Atas adanya laporan itu personil langsung kelokasi melakukan penggrebekan dan mengamankan Rahmad dan Hasan.

Baca Juga:  SUTT 150 kV Sayung-Tx Diharapkan Bisa Dorong Pergerakan Ekonomi Daerah

“Dari penggrebekan diamankan 2 orang dan barang bukti 7 paket diduga narkoba jenis sabu, 1 timbangan elektrik, 1 alat isap1 bungkus catton bat, 1 bal plastik kecil dan 1 mancis dirakit dengan jarum,” ucap AKP Zulkarnaen.

Menurut Kapolsek, personil kesulitan saat melakukan penggrebekan disebabkan pemilik rumah, Rahmad sempat tidak mengizinkan rumahnya diperiksa petugas. Namun saat diperiksa ditemukan tersangka Hasan sembunyi dalam kamar berikut barang bukti narkoba disembunyikan dalam kotak.

Baca Juga:  3.000 Tenaga Kesehatan di Cimahi Akan Disuntik Vaksin Covid-19

“Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang–Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (CR3)