Polisi Bongkar Bisnis Suntik Elpiji Bersubsidi di Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Aksi DD (50) dan A alias R (33) benar-benar meresahkan. Mereka mendirikan pabrik rumahan pengisian tabung gas dengan cara menyuntikan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 dan 50 kilogram.

Polisi menyebut dalam satu minggu mereka bisa memproduksi elpiji suntikan tersebut sebanyak 320 sampai 400 tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram. Ribuan tabung elpiji subsidi yang mestinya diterima golongan masyarakat kurang mampu raib akibat ulah keduanya.

Lokasi pabrik yang beralamat di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu. Sebuah rumah tua mereka jadikan gudang sekaligus pabrik tempat pelaku menjalankan bisnis haramnya.

Lurah Situmekar, Dodi Setiabudi menduga para pelaku melakukan praktik haramnya malam hari. Karena ketika siang tidak terlihat aktivitas apapun di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Isi Waktu Senggang, Wakil Bupati Purwakarta Panen Petai

“Kita kan enggak mengeluarkan izin, hanya memang ada catatan tentang mereka di kelurahan. Ada akte notaris mereka di sini, nama CV nya Cahaya Mandiri Sentosa bergerak di bidang perdagangan besar, perdagangan eceran gas elpiji jadi sifatnya umum,” ungkap Dodi dilansir detikcom.

Ia mengimbau ke warga ketika ada aktivitas mencurigakan di wilayah kelurahan untuk segera melapor.

“Kalau ada aktivitas mencurigakan warga harap cepat melapor, kepada RT dan RW agar segera ada penindakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota meringkus dua pelaku ‘suntik’ tabung gas elpiji. Polisi menangkap DD (50) dan A alias R (33) di sebuah gudang di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta Besok, Jumat 29 Juli 2022

Kedua pelaku berstatus sebagai bos dan pekerja, mereka menjalankan bisnis haramnya di gudang itu selama 2 tahun terakhir. Untung besar diraup bermodal tabung gas bersubsidi yang biasa dijual kepada masyarakat kurang mampu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan, selain menyuntikkan isi tabung, para pelaku membuat faktur perusahaan yang tidak terdaftar alias ilegal. Namun stempel perusahaan tersebut dicantumkan dalam faktur jual-beli.

“Dia punya segel dan faktur sendiri. Untuk penjualannya secara eceran, jadi tergantung pesanan, lalu dia drop. Perusahaannya tidak resmi, CV belum didaftarkan atau CV ilegal, tapi tercantum dalam stempel tiap transaksi,” lanjutnya.

Dalam 1 minggu, para pelaku meraup untung lumayan. Mereka bahkan bisa menjual 320-400 tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sambut Baik Kebijakan Pembelian Minyak Goreng Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Kepada awak media, DD mengaku sengaja membeli gas subsidi 3 kilogram ke beberapa penjual eceran di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi seharga Rp 19 ribu. Setelah itu, bermodalkan tabung gas nonsubsidi 12 dan 50 kilogram, isi tabung gas 3 kilogram itu disuntikkan ke tabung gas nonsubsidi.

“Isinya yang dipindahkan, empat tabung gas subsidi kita suntikkan ke tabung gas 12 kilogram. Untuk tabung gas 50 kilogram kita pakai 15 tabung gas 3 kilogram,” ujar DD.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo menambahkan kedua pelaku ditangkap dalam rangkaian operasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Red)