Polisi Selamatkan Seorang Pelajar SMK di Purwakarta Nekat Telan BB

JABARNEWS | PURWAKARTA – Panik dan takut ditangkap polisi, seorang oknum pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Kabupaten Purwakarta nekat menelan barang bukti (BB) narkoba berupa paket sabu-sabu saat akan diperiksa oleh petugas.

Seorang oknum pelajar SMK diketahui berinsial AR (18), warga Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta ditangkap pada saat digelarnya Operasi Antik Lodaya 2019.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, mengatakan, AR ditangkap di Jalan Pramuka, Kampung Empang, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (28/11/2019) malam.

Baca Juga:  Baru Dibangun Tahun 2019, Gedung Instalasi Farmasi Sergai Terlihat Ada yang Retak

Kapolres mengungkapkan, kasus ini bermula ketika petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan AR. Pemuda yang juga diduga sebagai kurir ini diperkirakan mengedarkan narkoba ke sesama pelajar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyidikan. Setelah melihat AR serta gerak-geriknya yang mencurigakan, petugas langsung meringkus pelaku.

“Saat itulah, pelaku yang panik langsung mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara ditelan. Awalnya petugas tidak mengetahui pelaku menelan barang bukti. Berkat kejelian dan hasil interogasi anggota kami akhirnya pelaku mengaku satu paket sabu dan ditelan karena takut setelah ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga:  Bantuan Korban Gempa Cianjur Masih Mengalir

Ditambahkannya, Polisi kemudian membawa pelaku untuk mengeluarkan paket sabu dengan cara dimuntahkan. Bahkan, petugas harus memberikan obat pencuci perut.

“Beruntung paket sabu bisa dikeluarkan dengan bantuan medis dari RSUD Bayu Asih Purwakarta, dan pelaku bisa diselamatkan. Karena kita tau bahanya jika barang bukti tersebut pecah dalam perut maka resikonya kematian,” jelasnya.

Baca Juga:  Jika AMIN Menang, PKS Jabar akan Usulkan Sukabumi Jadi Prioritas Pembangunan 40 Kota Besar

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Sementara AR telah diamankan di Mapolres Purwakarta.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)