Ilegal.. Kominfo Diminta Blokir Semua Situs Binomo

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memasukkan Binomo.com dan Binomo.net sebagai domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi bersama 56 domain lainnya.

Kepala Bappebti Tjahja Widayanti mengatakan sudah mengajukan penutupan domain Binomo.org tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga:  Ingat, Pemkab Bekasi Akan Perpanjang PSBB Proporsional

“Itu kita sudah minta tutup ke Kemenkominfo. Kita ga punya kemampuan untuk itu, jadi saya koordinasi ke Kemenkominfo,” kata Tjahja di dilansir dari cnbc, Selasa (3/12/2019).

Bappebti telah memblokir total 199 domain situs entitas ilegal sepanjang 2019. Menurut Tjahja, entitas-entitas tersebut biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan keuntungan tetap atau fixed income di luar kewajaran dalam bentuk paket-paket investasi seperti Paket Silver, Gold, Platinum dan sebagainya untuk menarik calon korbannya.

Baca Juga:  Ini Imbauan MUI Purwakarta Terkait Pelaksanaan Shalat Tarawih

“Selain itu juga terdapat entitas yang melakukan kegiatan selayaknya pialang berjangka dengan menjadi Introducing Broker (IB) dari Pialang Luar Negeri,” kata Tjahja.

Baca Juga:  Gara-gara Gempa Bumi di Cianjur, Sidang Kasus Brigadir J Sempat Disetop

Seperti diketahu, Broker trading online, Binomo, dinyatakan tak memiliki legalitas oleh Bappebti Kementerian Perdagangan dalam rilis Oktober 2019. Meski demikian, situs Binomo masih eksis dalam bentuk domain lain, yaitu Binomo.org. (Red)