"Untuk Kabupaten Pangandaran dengan jumlah pemilih dalam DPT pemilu terakhir sebanyak 320.118 orang, maka minimum dukungan adalah sebanyak 8,5 persen dari total jumlah tersebut," ujar Muhtadin, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga:
Pondok Pesantren di Cianjur Roboh, Belasan Santri Dibawa Ke Rumah Sakit
Kebijakan Baru Presiden Joko Widodo: Bakal Didik Warga Untuk Cegah Terorisme
Kemudian menu8rutnya, untuk persebarannya di kecamatan, yakni harus memenuhi minimal lebih dari 50 persen dari total kecamatan di kabupaten Pangandaran.
Penetapan dan pengumuman tersebut telah dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan para pejabat terkait di lingkungan penyelenggara pemilu Kabupaten Pangandaran.
Muhtadin menambahkan, untuk formulir surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditenpel dengan foto kopi KTP elektronik atau Surat Keterangan (Model B-1 KWK Perseorangan) dapat diunduh di https://kab-pangandaran.kpu.go.id
Halaman selanjutnya 1 2