Waspada, OJK Kembali Temukan Fintech Ilegal

JABARNEWS | JAKARTA – Meski sudah banyak yang ditutup, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menghimbau masyarkat untuk waspada terhadap kegiatan fintech ilegal yang masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms.

Baca Juga:  Dorong Potensi Investasi Di Daerah, BI Jabar Gelar WJI

“Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” ujar Tongam L. Tobing Selasa (3/12/2019).

Tongam Tobing menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech P2P lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Baca Juga:  Pelajari Yuk! Pengertian Bitcoin Beserta Cara Kerja dan Kelebihannya

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Baca Juga:  PT DI Lakukan Flight Test Purwarupa Pesawat N219

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM. (Red)