Emil Minta Masyarakat Laporkan Galian C Tidak Berizin

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas keberadaan tambang pasir yang tidak berizin, meminta agar masyarakat untuk melaporkan tambang tersebut yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya mengimbau warga khususnya di wilayah Bogor dan Cianjur yang banyak terdapat tambang pasir tipe C tidak berizin untuk segera melaporkan, termasuk di wilayah lainnya di Jabar,” ujar Emil, Selasa (04/12/2019)

Baca Juga:  Lima Negara di Dunia Yang Sering Dikunjungi Oleh Para Wisatawan Mancanegara

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya banyak galian pasir yang tidak berizin namun tetap beroperasi di wilayah Bogor, Cianjur dan beberapa daerah lainnya.

Ia menegaskan keberadaan tambang pasir tidak berizin, jelas akan merusak lingkungan sekitar dan sosial, sehingga pihaknya akan menindak tegas setiap laporan yang masuk terkait tambang pasir ilegal.

Sementara Kapolsek Warungkondang, AKP Gito, galian C milik PT TRIADI di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, lokasi terjadinya longsor yang mengakibatkan seorang pekerja tertimbun, diduga tidak mengantongi izin.

Baca Juga:  AOP gelar Donor Darah serta Cek Kesehatan Gratis

“Kasusnya sudah kami serahkan ke Polres Cianjur karena diduga galian C tersebut, tidak memiliki izin beroperasi,” ujar Gito.

Saat ini, ungkap dia, Polsek Warungkondang tengah fokus melakukan pencarian korban yang belum kunjung ditemukan bersama tim gabungan BPBD, Basarnas dan TNI.

Baca Juga:  6.000 Jemaah Ikuti Doa Untuk NKRI Di Masjid Raya Bandung

Kasatreskrim Polres Cianjur, Budi Nuryanto, mengatakan pihaknya masih mencari keberadaan pemilik dan pengelola galian C untuk menelusuri lebih lanjut terkait perizin tambang pasir tersebut.

“Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi, sedangkan pemilik atau pengelola galian C, masih dalam pencarian petugas. Harapan kami pemilik atau pengelola datang sendiri tanpa paksaan,” katanya. (Ara)