JABARNEWS | BANDUNG - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan," seperti dikutip dalam PP Nomor 80/2019, Rabu (4/12/2019).
PP ini mencakup semua kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan berbagai moda dan jenis sistem komunikasi elektronik, baik yang online maupun secara off-line.
Dalam pasal 7 PP Nomor 80/2019 tertulis setiap PMSE asal luar negeri wajib menujuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud.
Artinya, para e-commerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri. Adapun mekanisme perpajakan diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4
"Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan," seperti dikutip dalam PP Nomor 80/2019, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga:
Resmikan Alun-alun Majalengka, Ridwan Kamil Berpesan Hal Ini
Waduh! Harga Daging Ayam Kalah Saing dengan Luar Negri, Akankah Impor?
PP ini mencakup semua kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan berbagai moda dan jenis sistem komunikasi elektronik, baik yang online maupun secara off-line.
Dalam pasal 7 PP Nomor 80/2019 tertulis setiap PMSE asal luar negeri wajib menujuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud.
Artinya, para e-commerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri. Adapun mekanisme perpajakan diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4