Ribuan Liquid Vape dan Rokok ILegal Dimusnahkan Bea Cukai Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Puluhan ribu batang rokok dan ribuan mililiter cairan rokok elektrik (Liquid Vape) ilegal dimusnahkan pihak Bea Cukai Purwakarta di Halaman Kantor Bea Cukai Purwakarta di Jalan Bukit Akasia, Kota Bukit Indah, pada Kamis (5/12/2019).

Sebanyak 42.112 batang rokok dan 2.650 mililiter liquid vape yang secara sah jadi milik negara ini didapat dari hasil penindakan cukai di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang dalam kurun waktu April 2018 hinga Juli 2019.

Baca Juga:  Tragis! Petir Sambar Sebuah Tenda Sepasang Kekasih di Banten, Begini Kondisinya

“Keberhasilan penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama dengan sejumlah intansi terkait, antara lain; pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta, Guntur Cahyo Purnomo kepada awak media.

Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, jajarannya telah melakukan penindakan sebanyak 29 kali atas pelanggaran ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang.

Baca Juga:  Arus Lalu Lintas Nataru di Kota Tebing Tingi Ramai dan Lancar

“Total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp 42.964.600 dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 17.351.440,” kata Guntur.

Lalu, Hasil Tembakau (HT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang melanggar ketentuan

perundang-undangan di bidang cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN)

Baca Juga:  Pocong, Kuntilanak dan Anjing Bermasker Di Tasikmalaya Dukung Larangan Mudik

Selanjutnya berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta nomor: S-26/MK 6/WKN 08/KNL.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.

“Pelaksanaan pemusnahan BMN hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya dilakukan dengan cara dibakar kemudian ditimbun dalam tanah,” pungkasnya. (Gin)