Tahun 2020 Retribusi Izin Trayek Angkot di Kota Depok Akan Dihapus

JABARNEWS | DEPOK – Dinas Perhubungan Kota Depok rencananya akan menghapus retribusi izin trayek Angkutan Perkotaan (Angkot) di Kota Depok pada tahun 2020. Penghapusan tersebut guna mempertahankan eksistensi Angkot.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, saat ini angkot di Kota Depok makin tergerus keberadaannya. Berdasarkan data dari total 2.800 angkot, hanya 50 persen yang masih beroperasi.

Baca Juga:  Diguncang Gempa Berkekuatan 5,6 magnitudo, Cianjur Berpotensi Tsunami? Cek Peryataan BMKG

“Keberadaan angkot terus tergerus oleh zaman. Hal ini disebabkan banyaknya pilihan moda transportasi sehingga angkot kalah saing,” kata Dadang, dilansir dari Radar Depok, Jum’at (6/12/2019).

Dadang menjelaskan, melihat fenomena tersebut pemerintah harus hadir memberikan solusi. Salah satunya menghapuskan retribusi izin trayek lima tahunan dan pengawasan kartu satu tahunan bagi angkot.

Dalam satu tahun angkot dikenai tiga retribusi yaitu izin trayek lima tahun sebesar Rp150 ribu, dan satu kartu pengawasan Rp75 ribu yang dihapuskan.

Baca Juga:  Kim Optimis Dapat Kembali Merumput Akhir Maret

“Sementara yang tetap adalah pengujian kendaraan sebanyak dua kali,” tegas Dadang.

Rencana penghapusan tersebut saat ini sedang dibahas DPRD dan Pemkot Depok melalui Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

Baca Juga:  Pakem Puluhan Tahun, Munjungan Dihelat Di Sumur Bandung Majalengka

“Dalam Raperda tersebut angkot juga diperbolehkan memasang iklan. Nanti, Pemkot Depok dan pemilik angkot bisa mendapatkan pajaknya dengan subsidi silang. Ketentuan ini salah satu upaya kita dalam membenahi transportasi publik di Kota Depok, dengan meringankan biaya operasional angkot,” ucapnya. (Red)