Petrus Selestinus: Umumkan Penyidik yang Tak Punya Kewenangan di KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengubah semangat pemberantasan korupsi oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo dan komisioner lainnya.

Sejatinya kata Petrus, dengan perubahan tersebut, intensitas penyelidikan dan penyidikan mestinya stagnan sebagai dampak dari ketentuan peralihan pasal 70C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

“Pada saat UU ini mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini,” ujar Petrus kepada Jabarnews.com, Jumat (6/12/2019).

Baca Juga:  Wabah Covid-19 di Wuhan, Unpad Gelar Kuliah Daring Bagi Mahasiswa Asal China

Artinya bagi Penyelidik dan Penyidik KPK harus tunduk kepada ketentuan pasal 21, pasal 24 ayat (2) dan pasal 70C UU No. 19. Karena Penyelidik dan Penyidik KPK sebagai organ di dalam Pegawai KPK, harus menjadi anggota korps profesi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Petrus, ketentuan pasal 24 ayat (2) otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK. Otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai Penyelidik atau Penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Baca Juga:  Gegara Tahu, 13 Kamar Kos Di Ciamis Rata dengan Tanah

“Artinya bagi Penyelidik dan Penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi PNS atau PPPK, maka tugas dan kewenangannya sebagai penyelidik atau penyidik masih melekat dan wajib dilanjutkan, sedangkan bagi Penyelidik atau Penyidik yang non PNS dan PPPK, wajib hukumnya untuk menanggalkan tugasnya,” tegasnya.

Dikatakan Petrus, merujuk pada ketentuan pasal 70C UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, maka terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagian besar penyelidik dan penyidik KPK harus menanggalkan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Turunkan Material Bangunan

Kenyataannya hingga sekarang KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja Penyelidik dan Penyidik KPK yang harus menanggalkan tugas dan kewajibannya dan tidak boleh lagi mengemban tugas sebagai Penyelidik dan Penyidik KPK karena tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK.

“Pengumuman ini perlu dan penting, agar publik terutama pihak-pihak yang dipanggil KPK baik sebagai Saksi maupun Tersangka tidak dibingungkan oleh ketentuan pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 70C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK, karena berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan,” tukasnya. (Odo)