Mantan Narapidana Kasus Korupsi Boleh Maju Pilkada

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019, KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seks terhadap anak.

Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi “Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seks terhadap anak.”

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Etika Bekerja di Kantor Saat Pandemi Covid-19

Padahal saat perumusannya dulu KPU ngotot ingin memasukkan larangan eks napi koruptor untuk maju. Namun, wacana tersebut mendapat banyak protes dari partai politik.

Ada pun dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada, melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan.

Baca Juga:  FKPDB Tuntut Hak Pencairan JHT & Pesangon Kepihak Perum DAMRI

Berikut bunyi Pasal 3A ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, “Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.”

Baca Juga:  Mengenal Dekat Mommy ASF Si Penulis Layangan Putus

Ada pun ini bunyi Pasal 3A ayat 4, “Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.”. (Red)