Polres Sergai Ringkus Terduga Kurir Narkoba Sei Bamban

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus TR (33) terduga sebagai kuri narkoba di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (7/12/2019).

“Tersangka TR kita ringkus saat sembunyi dalam kamar,” kata Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Martualesi Sitepu pada jabarnews.com, Minggu (8/12/2019).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap Jalur Kereta Cibatu-Garut Bisa Dongkrak Perekonomian dan Pariwisata

Selain itu, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis sabu dalam plastik klip transparan berisi kristal dengan berat bruto 21,26 gram, 1 timbangan elektrik dan 2 bal plastik klip transparan kosong.

Baca Juga:  Usai Simulasi Pangdam Dan Kapolda Joget Maumere

Ia menjelaskan, TR sudah 2 bulan menjadi kurir narkoba dengan menjdapat upah Rp 500 ribu setiap mengantar narkoba milik bandar berinisal D (37).

“Tersangka Cuma kurir mengantar narkoba dengan upah 500 ribu setiap mengantar pesanan,” ujarnya.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka TR berperan membantu D dengan mengantarkan pesanan sabu kepada beberapa pelanggan setiap minggunya.

Baca Juga:  Uang Tabungan Puluhan Nasabah dalam Rekening Bank ini Tiba-tiba Raib, Ko Bisa?

“Tersangka taupik dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (CR3)