Istri Maju Melawan Suami Bertarung Pilkades di Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Karena tidak ada kontestan atau calon lain yang berani maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cianjur. Pasangan suami istri (pasutri) maju dalam pilkades serentak yang digelar di Cianjur pada 23 Februari 2020 mendatang.

Hal unik ini terjadi karena dua calon kuat di Pilkades Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, tersebut menjadi rival paling berat hingga saat ini. Calon Kepala Desa Cibadak, Dedi Lauhil Faris mengakui jika dia mencalonkan dirinya kembali sebagai kepala desa dan mendaftarkan istrinya, Dwi Astuti untuk menjadi rival dalam Pilkades di desanya.

“Saya daftar dengan istri pada 14 Desember 2019. Penyerahan berkasnya juga bersamaan,” ujar Dedi, Jumat (20/12/2019).

Ia menyebut, salah satu alasan dirinya mengikut sertakan istrinya mendaftar karena tidak ada lagi yang mendaftar hingga harus dilakukan pendaftaran gelombang pertama dan kedua.

Baca Juga:  Langkah Dekopinda Purwakarta Bangkitkan Gairah Koperasi

“Ini bisa ditunda, sayang dua tahun pemerintahan tanpa kepala desa definitif. Lebih baik tetap dilaksanakan tahun ini. Dan saya daftarkan istri saya,” belanya.

Ia mengungkapkan, untuk tokoh di Desa Cibadak yang berniat mendaftar kemungkinan banyak, tetapi hingga akhir pendaftaran hanya dia dan istrinya yang sudah menyerahkan berkas.

“Tapi mungkin karena dalam kepemimpinan saya di periode sebelumnya sudah baik, dan dalam pengelolaan anggaran desa transparan, sehingga mereka segan untuk mendaftar,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Cikondang, Yana Mulyana, membenarkan jika dia juga mendaftarkan Wida Ningsih yang notabene merupakan istrinya sendiri sebagai pesaingnya dalam Pilkades Cikondang.

Namun, dia mendaftar lebih awal yakni pada 6 Desember, sedangkan istrinya baru mendaftar pada 14 Desember.

Baca Juga:  Kelompok Remaja di Cineam Tasikmalaya Diamankan Brimob Polda Jabar saat Konvoi Motor, Ternyata...

“Tadinya berharap ada tokoh lain yang ikut mendaftar. Sayangnya sampai hari terakhir tidak ada yang daftar. Setelah diskusi dengan istri saya dan meminta pendapat dari para tokoh, solusinya istri saya yang didaftarkan untuk memenuhi kuota minimal jumlah calon dalam Pilkades, yakni dua orang calon,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan kampanye nantinya, dia memilih untuk berkampanye bersamaan dengan sang istri. Apalagi visi dan misi keduanya sama, yakni membuat Desa Cikondang berakhlak, gesit, dan mandiri.

“Kemungkinan bareng kampanyenya, di lokasi yang sama. Saling mendengarkan keinginan masyarakat,” tuturnya.

Dia menambahkan, jika dalam hasil pemilihan nantinya malah istrinya yang menang, dia mengaku tidak masalah. Sebab terpenting bisa membuat Cikondang lebih baik ke depannya.

Baca Juga:  Keren, Polres Purwakarta Raih Dua Penghargaan Sekaligus dari KPPN

“Mau saya atau istri yang menang nanti, itu kehendak Tuhan. Sudah jadi takdirnya siapapun yang terpilih,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, mengatakan, tidak ada larangan suami-istri mencalonkan diri dalam Pilkades serentak 2020, terpenting jumlah calon yang ada bisa terisi minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Dia menambahkan, Pilkades serentak di Cianjur yang akan diikuti oleh 248 desa.

“Tidak masalah, diperbolehkan suami-istri mencalonkan. Yang penting minimal ada dua orang. Kalau satu orang kan nanti ada perpanjangan pendaftaran, dan kalau terus tidak ada makanan ditunda sampai 2022. Sedangkan jika lebih dari lima dilakukan seleksi lanjutan agar calon menjadi lima,” jelasnya. (Red)