Silang Pendapat Terkait Penyertaan Modal BPR Raharja Wanayasa

JABARNEWS | PURWAKARTA – Saat ini, terjadi perbedaan penafsiran perihal besaran penyertaan modal yang diterima Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Raharja Wanayasa dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Jika dilihat dari Perda Nomor 02 tahun 2015 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada BPR Raharja Wanayasa, pihak perusahaan mendapatkan penyertaan modal Rp10 miliar di tahun 2014. Kemudian di tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 masing-masing 10 miliar sebagai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah setempat.

Sehingga, jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD BPR Raharja Wanayasa di tahun 2018 adalah sebesar Rp50 miliar.

Baca Juga:  Satgas: Level Kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Bekasi Naik

Sebelumnya, saat diwawancarai belum lama ini, Direktur Utama BPR Raharja Wanayasa, Dedeh Kurniasih melalui Direktur Pemasaran, Asep Kustiwa, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan, bahwa penyertaan modal dari Pemkab Purwakarta berdasarkan Perda Nomor 02 tahun 2015, baru diterima sebesar Rp4,275 miliar. Itu pun diterima pada tahun 2019 lalu.

Namun sayangnya, pernyataan pihak BPR Raharja Wanayasa berbeda dengan keterangan yang dikatakan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta, Acu Sehendar. Ia mengatakan bahwa penyertaan modal untuk BPR Raharja Wanayasa sudah terealisasi semuanya.

Baca Juga:  Lawan Hoaks, Sri Mulyani Akan Anggarkan Iklan Pemerintah ke Media

Menanggapi silang pendapat tersebut, Wakil Ketua Ormas Garda Patih, Ahmad Lukman, mengatakan, perlu ditelusuri kebenaran perihal penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PD BPR Raharja Wanayasa. Pasalnya ada dua pernyataan yang berbeda baik dari BKAD maupun dari pihak BPR Raharja Wanayasa.

“Ini harus diperjelas, jangan sampai informasinya simpang siur, penyertaan modal itu menggunakan uang negara,” kata Ahmad, Rabu (12/2/2020).

Senada disampaikan mantan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Ir. Awod Abdul Gadir, bahwa persoalan ini yang perlu ditelusuri kebenarannya, karena ada silang pendapat yang berbeda dan harus dikonprotir.

Baca Juga:  Viktus Murin: Rapimnas Golkar Tak Memuat Substansi Munas

“Menjadi pertanyaan saya adalah, ketika Perda dilanggar ada konsekuensi hukumnya. Bila penyertaan modal tidak dilaksanakan,” katanya.

Berbeda jika uang sudah direalisasikan, tapi tidak nyampai ke pihak BPR raharja Wanayasa.

“Kalau seperti ini penggelapan namanya,” tegasnya.

Ditempat berbeda, Sekretaris BKAD Kabupaten Purwakarta, Acu Suhendar, mengatakan penyertaan modal ke pihak PD BPR Raharja Wanayasa sudah beberapa kali direalisasikan.

“Tapi saya lupa lagi nilainya. Nanti datanya saya berikan,” kata Acu. (Aha)