Dipecat dari TVRI, DPR Minta Helmy Jelaskan Tuduhan Dewas

JABARNEWS | JAKARTA – Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) menuai kontroversi.

Helmy menyatakan bahwa ia masih menjabat sebagai Dirut. Sementara Dewas tetap konsisten dengan keputusan pemberhentian tersebut.

Pemberhentian yang diberlakukan berdasarkan SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019 tanggal 4 Desember 2019 itu, mengharuskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) turun tangan dan menyarankan kasus pemberhentian diselesaikan secara internal.

Anggota Komisi I DPR-RI dari Fraksi NasDem, Muhamad Farhan menjelaskan, penyelesaian masalah ini sekarang berada di pihak Helmy Yahya yang harus berani membuka duduk permasalahan dengan transparan.

Baca Juga:  Kadispora Jabar Ajak Pemuda Aktif Edukasi Masyarakat Soal Pencegahan Covid-19

“Secara aturan justru sekarang Helmy yang harus menjelaskan tuduhan dari Dewas. Maka saya akan dorong Helmy untuk memberikan penjelasan atas tuduhan Dewas tersebut,” ujar Farhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Sedangkan Dewan Pengawas, menurut Farhan, harus membeberkan alasan argumentatif mengapa pemberhentian dilakukan.

“Saya juga mendesak Dewan Pengawas mengevaluasi dengan objektif dan menggunakan parameter kuantitatif yang jelas,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Kembali Lepas 21 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Gaza di Palestina

Farhan menilai, permasalahan tersebut dibahas dalam waktu terbatas selama tiga bulan dengan agenda rencana pada bulan pertama, adalah waktu untuk Helmy Yahya memberi penjelasan atau jawaban terhadap keputusan Dewan Pengawas. Untuk dua bulan berikutnya, yaitu waktu bagi Dewan Pengawas menangggapi jawaban Helmy Yahya.

“Tiga bulan ini menjadi penentuan. Selama periode itu saya meminta semua karyawan TVRI tidak terlibat dalam perselisihan ini. Jangan membuat blok-blok dukungan. Tetap profesional dan menolak politisasi isu TVRI,” katanya.

Baca Juga:  Catat Ini Sejumlah Ruas Jalan Yang Sudah Berlakukan ETLE

Farhan juga meminta Ombudsman untuk menuntaskan dugaan tindakan mal administrasi terhadap para kru TVRI.

“Selanjutnya saya mendesak Ombudsman untuk memutuskan perkara gugatan mal-administrasi soal honor kru teknis dan produksi TVRI yang tertunda dengan cepat dan lugas,” katanya.

Selain Ombudsman, Farhan meminta pemerintah segera memberi kepastian perihal hak karyawan TVRI yang tertunda.

“Sekaligus memohon Setneg segera menyetujui tunjangan kinerja karyawan TVRI yang terkendala masalah persetujuan selama dua tahun terakhir,” tambahnya. (Odo)