Polres Cianjur Bekuk Tersangka Penyalahguna Obat Sediaan Farmasi

JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, membekuk EM (26) Minggu, (08/12/2019), tersangka atas kepemilikan dan penyalahgunaan kesediaan obat farmasi.

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka EM, menabrak panggung senam car free day di Pasar Induk Cianjur (PIC), Jebrod, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.

Baca Juga:  Pembangunan Transportasi Massal BRT Bandung Raya Dimulai 2024, Ini Rutenya

“Kemudian seorang petugas keamanan pasar, beserta rekannya membantu dan menolong pengendara tersebut,” ujar Hermawan, Senin (09/12/2019).

Dalam peristiwa tersebut diketahui pengendara yang sekaligus tersangka tersebut, membawa sejumlah obat-obatan kesediaan farmasi yang ditemukan didalam tas yang di bawanya.

Baca Juga:  BukuWarung Miliki Andil dalam Akselerasi Ekonomi Nasional, Outputnya Capai Rp32,86 Triliun

“Ditemukan kantong plastik dalamnya berisikan 15 strip berisikan 140 butir obat jenis Tramadol HCI, dan sembilan strip berisikan 73 butir obat Trihexyphenidyl, 22 bungkus plastik bening berisikan 220 butir obat jenis Hexyemer,” ujanya

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Siswi SMAN di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Karena kepemilikan dan penyalahgunaan kesediaan farmasi. Tersangka bisa terjerat Pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (CR2)