Polisi Sita Ratusan Miras Oplosan Kemasan Plastik di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menyita ratusan minuman keras (Miras) oplosan jenis gingseng yang dikemas dalam plastik di sebuah rumah di Kampung Cilalawi, Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Minggu (8/12/2019) petang

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, razia ini digelar dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga:  Rapid Test Antigen Digelar di Rest Area KM 125 Tol Cipularang

“Pada Operasi Cipta Kondisi ini, kami lebih menyasar minuman keras pada tempat yang diduga menjual dan menyediakan minuman yang memabukkan tersebut,” kata Heri, Senin (9/12/2019).

Baca Juga:  Enam Mafia Tanah di Bogor Palsukan Sertifikat Tanah Ditangkap, Kerugian Capai Rp15 Miliar

Ditambahkannya, polisi menyita barang bukti 500 bungkus minuman keras oplosan jenis gingseng yang disita dari seorang pria berinisial AR (33).

Minuman keras yang dioplos lalu dikemas dalam kantong plastik ukuran satu kilogram itu mengandung alkohol antara 40 persen hingga 70 persen.

Baca Juga:  Truk Fuso Picu Kecelakaan Lalu Lintas Fatal di Tanjungsari

“Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada anak-anak remaja membeli minuman keras. Kini miras oplosan jenis gingseng tersebut diamankan di Mapolres Purwakarta,” pungkasnya. (Gin)