DPD RI Gelar Seminar Tindaklanjuti Keputusan MPR

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Seminar dalam rangka menindaklanjuti keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019.

Ketua Kelompok DPD di MPR, Intsiawati Ayus, S.H.,M.H mengatakan tujuan dari seminar ini adalah untuk merumuskan strategi DPD RI dan menjaring aspirasi masyarakat terhadap keputusan MPR.

“Rekomendasi MPR Nomor 8 tahun 2019 itu kan hasil rekomendasi, ini merupakan hasil dari anggota MPR di tahun 2014 dan tahun 2019. Nah, seperti apanya kita paling ideal itu dengan mengemukakan kembali agenda untuk melakukan amandemen di MPR,” kata Intsiawati kepada wartawan di Universitas Islam Bandung (Unisba), Kota Bandung, Senin (9/12/2019).

Baca Juga:  LBH GP Ansor Purwakarta Minta SE DPT Pilkades di Revisi, Jika Tidak...

Menurutnya, salah satu perkembangan yang perlu dicermati dengan adanya 7 poin rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang tercantum dalam Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

Baca Juga:  Berbagai Ormas Islam di Cianjur Gelar Aksi Tolak RUU HIP

Adapun ke-7 poin tersebut berbunyi; pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan sistem presidensiil, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undnagan berdasarkan pancasila sebagai sumber hukum negara, dan pelaksanaan permasyarakatan nilai-nilai pancasila, negara kesatuan republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.

Baca Juga:  GP Ansor Jabar Minta Pemkab Garut Cabut Surat Penghentian Pembangunan Masjid Ahmadiyah

Lebih lanjut, Intsiawati mengimbau, dalam pembahasan rekomendasi agenda amandemen harus konsisten. Karena, ujar dia, tujuan rekomendasi adalah untuk menindaklanjuti agenda MPR selanjutnya.

“Saya mengimbau komit sajalah pada agenda 7 item itu sudah sangat melelahkan terwujud beberapa poin itu sudah luar biasa,” pungkasnya. (Rnu)