Soal Wajib Pajak, Belasan Rekening Desa di Garut Diblokir

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memblokir 15 rekening pemerintah desa di sejumlah kecamatan, karena selama ini tidak mematuhi kewajiban membayar pajak anggaran dana desa.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pemblokiran tersebut dilangsungkan guna memberikan efek jera terhadap pemerintah desa yang seringkali lupa tidak membayar pajak ke negara akibatnya terjadi tunggakan.

Baca Juga:  Penyebaran Covid-19 di Garut Meluas, Ada 186 Desa Masuk Zona Merah

“Banyak yang lupa membayarkan pajaknya, seharusnya ketika menerima dana desa langsung disetorkan ke kas negara,” katanya.

Ia berharap, seluruh pemerintah desa di Garut dapat tertib membayar pajak dana desa untuk kepentingan bersama dalam membangun negara.

Baca Juga:  Ema Sumarna: Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi, Amanat Harus Dioptimalkan

“Inginnya Pemda itu sebelum mencairkan langsung dipotong pajak, tapi kan tidak bisa,” katanya.

Seperti diketahui, Pemkab Garut dalam menyalurkan dana desa ke setiap pemerintah desa tidak bisa memotong langsung dana tersebut untuk pajak.

Baca Juga:  Selesai Uji Layak Fungsi, Tol Cisumdawu Tinggal Tunggu Waktu Diresmikan Presiden Jokowi

Dimana selama ini pemerintah desa mendapatkan kucuran dana dari pemerintah daerah maupun pusat dengan besaran dana yang berbeda-beda. (Ara)