Bappeda Cianjur Tertibkan Reklame Ilegal

JABARNEWS | CIANJUR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cianjur melakukan penertiban reklame ilegal di sejumlah jalan protokol, Selasa (10/12/2019).

Kepala Bappeda Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan, kurang lebih ada sekitar 500 reklame tanpa izin. Pihaknya kini, telah melaksanakan pendataan selama satu minggu khusus di wilayah kota.

“Yang ditertibkan itu belum bayar pajak. Secara aturan sebelum memasang reklame wajib bayar pajak, dan harus melaporkan terlebih,” kata Komarudin, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kota Bandung

Komarudin menuturkan, penertiban ini sebagai shock therapy kepada wajib pajak, untuk melaksanakan apa yang telah menjadi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Penertiban dilaksanakan selama satu minggu kedepan, yaitu tanggal 10-17 Desember 2019. Ada reklame yang langsung dicopot dan ada yang baru diberi peringatan.

Baca Juga:  Kota Bandung Kembali Ke Zona Merah, Bakal PSBB Lagi Ga Ya?

“Apabila dari waktu yang sudah ditentukan tidak digubris atau tidak ada realisasinya, maka terpaksa reklame yang terpasang akan kami copot,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah (Bappeda) Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa memaparkan, belum ada realisasi dari yang sudah dipasang peringatan, maka pihaknya akan mencopot reklamenya. Bukan mencopot papannya, tapi hanya sebatas reklamenya saja.

Baca Juga:  Penyetaraan Agama dan Moral Didasari Pancasila

Ia berharap, kepada seluruh wajib pajak reklame untuk segera melaksanakan pembayaran.

“Sebelum pasang reklame harus punya izin dan bayar pajaknya dulu,” ucapnya. (CR2)