Bupati Purwakarta Larang Keras Ahli Fungsi Lahan Produktif

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melarang keras adanya ahli fungsi lahan produktif di wilayahnya.

Dari data yang dimiliki dinas terkait luas lahan produktif di Purwakarta saat ini mencapai 18 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektarenya merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare di antaranya merupakan sawah tadah hujan atau lahan kering.

“Lahan-lahan ini, menjadi benteng terakhir ketahanan pangan. Makanya, harus dipertahankan dengan serius. Bukan hanya produk pertanian, lahan produktif ini juga akan didorong di sektor perkebunan,” kata Bupati yang akrab disapa Ambu Anne kepada awak media, Selasa (10/12/2019).

Ambu Anne menjelaskan, Kabupaten Purwakarta saat ini menjadi salah satu daerah berkembang di Jawa Barat. Tak heran, banyak investor yang masuk untuk mengembangkan sebuah perusahaan, baik di bidang industri, ritel atau property.

Baca Juga:  Reaktivasi Teras Cihampelas Tetap Tak Miliki Daya Tarik !  Selama Dikelola Pemkot Bandung

Melihat kondisi itulah, sudah menjadi sebuah keharusan bagi Pemkab Purwakarta untuk segera mengambil langkah strategis guna melindungi lahan-lahan yang tersisa.

Terutama, lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penguat perekonomian dan ketahanan pangan bagi masyarakat.

“Alih fungsi harus kami antisipasi. Kami menyadari, semakin berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui. Salah satu langkah yang kita ambil, yaitu tak lagi memperlonggar izin pembangunan perumahan baru,” jelas Anne.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Investigasi Geng Motor yang Buat Resah di Tasikmalaya, Warga: Pengendara Sonic 'Wededed'

Selain dengan tidak mengeluarkan rekomendasi perumahan baru, Anne menjelaskan, upaya lain jajarannya yakni dengan mengeluarkan aturan soal lahan abadi. Kedepan, pihaknya ingin supaya 18 ribu hektare lahan produktif di wilayahnya bisa dipertahankan dari alih fungsi dengan payung hukum yang jelas.

“Kami masih menunggu review Perda Tata Ruang dari gubernur. Semoga bisa segera turun. Nanti, perda tersebut juga diperkuat dengan Rencana Detail Tata Ruang dari Kementerian. Nanti, regulasi itulah yang akan membentengi lahan-lahan produktif ini dari alih fungsi,” ujarnya.

Anne menegaskan, dengan regulasi tersebut kedepan lahan-lahan produktif ini tidak boleh beralih fungsi dengan alasan apapun. Dalam hal ini, pihaknya pun akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.

Baca Juga:  Kantor PDAM Kota Bandung Digeledah KPK, Buntut Kasus Korupsi Yana Mulyana?

Anne mengaku, pihaknya terpaksa harus intervensi guna mempertahankan lahan produktif tersebut. Selain itu, kata dia, ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian.

Anne menambahkan, sektor pertanian dan perkebunan di wilayahnya cukup menjanjikan. Apalagi, Purwakarta berada di titik strategis yang menjadi penyangga dua ibu kota. Sehingga, dari sisi pemasarannya pun aksesnya sudah sangat mudah.

“Kami targetkan, kedepan wilayah kami bisa jadi penyuplai hasil pertanian maupun perkebunan untuk daerah lain,” harapnya. (Red)