Galian C Ilegal di Garut, ESDM Jabar: Hentikan Jika Tidak Berizin

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono angkat bicara terkait adanya tambang galian C di Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut aktivitasnya diduga tidak sesuai dengan izin yang telah dikantongi perusahaan CV. Cahaya Periangan.

Bambang mengatakan perusahaan galian C yang diduga ilegal tersebut awalnya dilaporkan warga sekitar.

“Ceritanya memang ada pengaduan dari masyarakat yang keberatan dengan adanya usaha pertambangan di Leles,” kata Bambang usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, (10/12/2019).

Menurut Bambang, pengaduan itu pun sudah sampai ke DPD RI, tentunya DPD RI ini seharus menindaklanjuti bahwa pemegang izin usaha pertambangan ini secara teknis, secara administratif udah memenuhi kriteria untuk  bisa dilakukan perpanjangan.

Baca Juga:  Ivan Gunawan Ajak Ayu Ting Ting Menikah Tahun 2023, Serius?

“Jadi, sebetulnya bersangkutan itu sudah mengantongi izin usaha pertambangan yang dulu diterbitkan oleh Kabupaten Garut. Sekali lagi saya sampaikan disini bahwa kita tidak saling nyalahkan, tapi yang pasti bahwa menurut Undang-Undang 23, lewat kewenangan untuk mengelola pertambangan itu adalah kewenangan provinsi, kita rapihkan itu semua. Jadi, di Kabupaten Garut itu ada 12 izin. Ini sudah kita rapihkan,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa tugas Dinas ESDM sebetulnya hanya ingin memberikan pertimbangan teknis, jika berbicara konteks perizinan hanya memberikan pertimbangan teknis. Pasalnya, yang menerbitkan izin itu adalah DPMPTSP, tetapi dinas ESDM Provinsi punya kewajiban untuk mengelola, merencanakan dan mengawasi.

“Nah, yang tadi diceritakan bahwa di Garut seperti itu, ada kekhawatiran dari masyarakat, bahwa aktivitas tambang disana, itu akan mengakibatkan bencana longsor dan banjir, ada kekhawatiran seperti itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Sultan Kasepuhan Cirebon Sambut Positif BIJB

Dalam waktu dekat, Dinas ESDM Provinsi Jabar akan melakukan kunjungan untuk memantau langsung kondisi galian C ilegal itu. Pihaknya pun meminta kepada Cabang ESDM Wilayah V Sumedang untuk melaporkan paling lama besok.

“Jadi memang disana diinformasikan ada kegiatan yang tidak mengantongi izin, kan gitu. Saya langsung meminta kepada Cabang Dinas Sumedang untuk cek paling lambat besok, apakah memang betul, bahwa yang melakukan kegiatan usaha itu tidak berizin, kalau misalkan tidak berizin, hentikan!,” ujarnya.

Terkait jumlah perusahaan tak berizin, Bambang menuturkan ada sebanyak 100 lebih perusahaan tambang yang tidak mempunyai izin.

“Kita punya total pemegang izin usaha di Jawa Barat, dari 494 perusahaan itu ada 333 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan lain sebagainya sudah lengkap. Nah, kemudian saya pada saat rapat tadi kan tidak tahu persis satu persatunya. Makanya saya meminta waktu untuk cek Sumedang,” tuturnya.

Baca Juga:  Direktur PMD: PID 2019 Segera Berakhir

Dalam pengecekan langsung, Bambang memaparkan akan membuat kajian-kajian hasil dari laporan atau cek ke lapangan.

Pihaknya mencoba secara bijak, melihat secara komprehensif dan turunkan tim bersama dengan masyarakat.

“Tapi yang pasti, bahwa proses perpanjangan perizinan yang diberikan semua aspek itu dilihat, diantaranya bdari aspek lingkungan,” paparnya.

Bambang menambahkan, galian C di Garut yang tercatat di ESDM Jabar ada 12 izin usaha pertambangan, sedangkan yang di Leles sedang di dalami.

“Mana kala habis masa izinnya, masih ada kegiatan operasi disana dihentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Rnu)